Advertisement

Lolos dari Penundaan Gaji di Tahun Depan

Media Digital
Selasa, 29 November 2022 - 05:27 WIB
Jumali
Lolos dari Penundaan Gaji di Tahun Depan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Wiwik Widiastuti menyerahkan dokumen persetujuan bersama RAPBD 2023 ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Jumat (25/11/2022) - Ist

Advertisement

GUNUNGKIDUL – Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 tidak hanya memastikan kegiatan yang direncanakan di tahun depan dapat dijalankan. Namun demikian, kepala daerah dan DPRD Gunungkidul juga terhindar dari penundaan pencairan gaji selama enam bulan.

Anggota DPPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, RAPBD 2023 sudah disepakati bersama dengan bupati dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Jumat (25/11/2022). Ini memastikan bahwa pembahasan tidak molor dari waktu yang ditentukan sehingga bupati-wakil bupati dan anggota dewan terhindar dari sanksi administrasi berupa penundaan pembayaran gaji selama enam bulan di awal 2023.

Advertisement

“Tenggat waktunya hingga 30 November harus sudah disepakati bersama. Tapi, di Gunungkidul sudah disepakat pada 25 November, jadi dipastikan terhindar dari sanksi,” katanya, Senin (28/11/2022).

Ery menjelaskan, sanksi tegas terkait molornya pembahasan APBD tertuang dalam Undang-Undang  No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Didalam pasal 321 ayat 2 dijelaskan DPRD dan kepala daerah yang terlambat membahas akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Adapun hak keuangan terdiri dari gaji pokok serta tunjangan jabatan yang dimiliki. “Memang ada sanksinya, tapi belum pernah diterapkan di Gunungkidul,” kata politikus Partai Golkar ini.

Hal tak juah berbeda diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno. Menurut dia, draf RAPBD sudah diberikan sejak awal September lalu sehingga ada waktu untuk membahasnya secara menyeluruh.

Untuk persetujuan bersama tidak hanya melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mitra Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) milik pemkab. Namun demikian, sambung Suharno, proses pembahasan juga melewati internal di DPRD.

Selain itu, jadwal dalam tahapan pembahasan juga sudah melalui pembahasan di rapat badan musyawarah. Pembahasan bertujuan untuk memastikan waktu kapan selesainya rancangan dibahas.

“Waktu dibahas sudah ada kesepakatan dalam rapat bahwa RAPBD 2023 tidak boleh molor dan disepakati bersama sebelum akhir November,” katanya.

Menurut dia, proses sudah selesai dan tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur berkaitan dengan draf yang telah disepakati bersama. “Jadi ditunggu. Nanti dalam evaluasi pasti ada catatan dan itu jadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement