Sensus Ekonomi 2026 di DIY Capai 79 Persen, Targetkan Rampung Agustus
BPS DIY menyebut Sensus Ekonomi 2026 telah mencapai 79% dan ditargetkan rampung akhir Agustus. Pendataan dilakukan dengan metode CAPI dan CAWI.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN– Tindak penganiayaan terjadi di Jalan Affandi, Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Kamis, (1/12/2022) sekira jam 13.04 WIB. Pemuda inisial PFA,26 dianiaya RK,28 yang bekerja sebagai debt collector.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban bersama adiknya mengendarai sepeda motor dari Kulonprogo menuju Caturtunggal. Sesampainya di Caturtunggal tepatnya di sekitar pertigaan Jembatan Merah diberhentikan oleh dua pemuda yang tidak dikenal.
Kemudian dilakukan upaya penarikan kendaraan korban karena disebut telah menunggak. Lalu datang lagi satu orang pelaku yang juga mencoba melakukan penarikan kendaraan.
Karena korban berusaha mempertahankan sepeda motornya, maka terjadilah tindak penganiayaan. Pelaku meninju wajah korban, sehingga kaca helm pecah dan mengenai bibir korban, lalu memukul lagi ke arah bibir korban.
BACA JUGA: Target PAD Pariwisata Bantul Tahun Ini Dipastikan Gagal Dicapai, Begini Dalih Dispar
"Kendaraan dipertahankan korban sehingga tersangka emosi. Kemudian tersangka melakukan pemukulan berulang kali kepada pihak korban," ungkapnya saat konferensi pers di Polda DIY, Jumat (2/12/2022).
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Condongcatur. Hasil dari pemeriksaan bibir korban mengalami luka dan retak pada gigi taring dan geraham depan.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, RK,28 mengaku berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta. Sementara dari pihak korban membenarkan jika menunggak cicilan.
"Sampai saat ini kami belum melihat adanya surat kuasa dan penarikan. Yang bersangkutan juga tidak punya sertifikasi profesi penarikan pembiayaan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka yang ditahan saat ini baru satu orang. Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Dia menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi tunggakan, dan ada pihak-pihak yang melakukan penarikan maka tanyakan kepada pihak yang bersangkutan apakah ada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. "Ancaman hukuman Pasal 351 dan ancaman hukuman lima tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS DIY menyebut Sensus Ekonomi 2026 telah mencapai 79% dan ditargetkan rampung akhir Agustus. Pendataan dilakukan dengan metode CAPI dan CAWI.
DPRD Jogja meminta target retribusi parkir Dishub disesuaikan kondisi riil 731 titik parkir agar potensi pendapatan lebih optimal.
Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta terus memperluas transfer teknologi melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Palang Merah Indonesia (PMI) menyiapkan operasi kemanusiaan berskala besar untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi di NTT
Jonatan Christie mengalahkan Matthias Kicklitz 21-15, 21-14 dan melaju ke babak 32 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026.