Advertisement
Nunggak Angsuran Motor, Pemuda di Sleman Dianiaya Debt Collector

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Tindak penganiayaan terjadi di Jalan Affandi, Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Kamis, (1/12/2022) sekira jam 13.04 WIB. Pemuda inisial PFA,26 dianiaya RK,28 yang bekerja sebagai debt collector.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban bersama adiknya mengendarai sepeda motor dari Kulonprogo menuju Caturtunggal. Sesampainya di Caturtunggal tepatnya di sekitar pertigaan Jembatan Merah diberhentikan oleh dua pemuda yang tidak dikenal.
Advertisement
Kemudian dilakukan upaya penarikan kendaraan korban karena disebut telah menunggak. Lalu datang lagi satu orang pelaku yang juga mencoba melakukan penarikan kendaraan.
Karena korban berusaha mempertahankan sepeda motornya, maka terjadilah tindak penganiayaan. Pelaku meninju wajah korban, sehingga kaca helm pecah dan mengenai bibir korban, lalu memukul lagi ke arah bibir korban.
BACA JUGA: Target PAD Pariwisata Bantul Tahun Ini Dipastikan Gagal Dicapai, Begini Dalih Dispar
"Kendaraan dipertahankan korban sehingga tersangka emosi. Kemudian tersangka melakukan pemukulan berulang kali kepada pihak korban," ungkapnya saat konferensi pers di Polda DIY, Jumat (2/12/2022).
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Condongcatur. Hasil dari pemeriksaan bibir korban mengalami luka dan retak pada gigi taring dan geraham depan.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, RK,28 mengaku berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta. Sementara dari pihak korban membenarkan jika menunggak cicilan.
"Sampai saat ini kami belum melihat adanya surat kuasa dan penarikan. Yang bersangkutan juga tidak punya sertifikasi profesi penarikan pembiayaan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka yang ditahan saat ini baru satu orang. Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Dia menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi tunggakan, dan ada pihak-pihak yang melakukan penarikan maka tanyakan kepada pihak yang bersangkutan apakah ada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. "Ancaman hukuman Pasal 351 dan ancaman hukuman lima tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, Ini Kata Ketua KPK Soal Kabar Pemanggilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Akhir Juni 2025 Realisasi PBB di Bantul Tembus Rp41 Miliar
- Wujudkan Dalan Alus lan Padang, DPRD Sleman Naikkan Anggaran Hingga Rp150 Miliar
- Berdalih untuk Beli Susu Anak, Pria asal Kulonprogo Nekat Menjambret Ibu-ibu di Bantul
- Muhammadiyah Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Seluruh Dunia
- 13.522 Botol Minol Tanpa Izin dan 16 Jeriken Ciu Disita Polisi, Polda DIY: 36 Penjual Diproses Hukum
Advertisement
Advertisement