Malioboro Full Pedestrian 2026: Akses Jalan Dirombak, Kendaraan Diatur
Pemda DIY siapkan Malioboro full pedestrian 2026. Akses jalan sirip dirombak, kendaraan dibatasi. Ini skema terbaru dan dampaknya.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN– Tindak penganiayaan terjadi di Jalan Affandi, Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Kamis, (1/12/2022) sekira jam 13.04 WIB. Pemuda inisial PFA,26 dianiaya RK,28 yang bekerja sebagai debt collector.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban bersama adiknya mengendarai sepeda motor dari Kulonprogo menuju Caturtunggal. Sesampainya di Caturtunggal tepatnya di sekitar pertigaan Jembatan Merah diberhentikan oleh dua pemuda yang tidak dikenal.
Kemudian dilakukan upaya penarikan kendaraan korban karena disebut telah menunggak. Lalu datang lagi satu orang pelaku yang juga mencoba melakukan penarikan kendaraan.
Karena korban berusaha mempertahankan sepeda motornya, maka terjadilah tindak penganiayaan. Pelaku meninju wajah korban, sehingga kaca helm pecah dan mengenai bibir korban, lalu memukul lagi ke arah bibir korban.
BACA JUGA: Target PAD Pariwisata Bantul Tahun Ini Dipastikan Gagal Dicapai, Begini Dalih Dispar
"Kendaraan dipertahankan korban sehingga tersangka emosi. Kemudian tersangka melakukan pemukulan berulang kali kepada pihak korban," ungkapnya saat konferensi pers di Polda DIY, Jumat (2/12/2022).
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Condongcatur. Hasil dari pemeriksaan bibir korban mengalami luka dan retak pada gigi taring dan geraham depan.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, RK,28 mengaku berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta. Sementara dari pihak korban membenarkan jika menunggak cicilan.
"Sampai saat ini kami belum melihat adanya surat kuasa dan penarikan. Yang bersangkutan juga tidak punya sertifikasi profesi penarikan pembiayaan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka yang ditahan saat ini baru satu orang. Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Dia menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi tunggakan, dan ada pihak-pihak yang melakukan penarikan maka tanyakan kepada pihak yang bersangkutan apakah ada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. "Ancaman hukuman Pasal 351 dan ancaman hukuman lima tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY siapkan Malioboro full pedestrian 2026. Akses jalan sirip dirombak, kendaraan dibatasi. Ini skema terbaru dan dampaknya.
Mobil Eropa bekas kini bisa dibeli mulai Rp70 jutaan. Simak 10 rekomendasi BMW, Mercedes-Benz, Audi hingga Volvo yang masih layak dipinang.
Film dokumenter Lisa BLACKPINK berjudul Always Lalisa akan tayang perdana di TIFF 2026. Film ini mengungkap perjalanan karier solo dan kehidupan personal sang i
Tim SAR Gabungan menemukan Taufan Aktafiama, korban tenggelam di Sungai Oya Imogiri, Bantul, pada hari kedua pencarian. Korban ditemukan sekitar lima meter dari
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro kembali berhasil lulus audit Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dengan hasil memuaskan.
Putri Kusuma Wardani target semifinal China Open 2026 setelah lolos 16 besar. Ingin raih pencapaian Super 1000 pertama. Simak pernyataan lengkapnya di sini.