Advertisement
Warga Jogja Dilarang Buang Sampah Anorganik Mulai 2023, Depo Dijaga Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja akan menerjunkan petugas dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) untuk menjaga depo sampah di kota tersebut guna mencegah warga membuang sampah anorganik.
"Kegiatan ini dimulai tahun depan dan menjadi menjadi bagian dari upaya nol sampah anorganik pada tahun 2023," kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Suwarna di Jogja, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Menurut dia, unsur linmas yang akan dilibatkan berasal dari wilayah setempat sesuai dengan lokasi depo sampah, total terdapat 13 depo sampah di Kota Jogja.
Linmas akan menjaga depo sampah usai jam kerja dari petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Penjagaan dengan sistem sif sehingga setiap depo sampah akan dijaga 24 jam dalam sehari.
"Akan ada dua sif dalam sehari dengan dua petugas linmas di setiap sif," katanya.
Ketentuan teknis mengenai waktu pelaksanaan hingga teknis penjagaan dan pengawasan yang nantinya menjadi tugas dan tanggung jawab linmas di depo sampah, menurut dia, masih dalam penyusunan.
BACA JUGA: Tolak Relokasi Makam yang Terkena Proyek Tol Jogja-YIA, Warga: Harga Mati!
"Kami pun masih menunggu surat edaran terkait dengan gerakan zero sampah anorganik ini," katanya.
Selain di depo sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan mendukung program nol sampah anorganik pada tahun 2023 melalui Kampung Panca Tertib dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk sosialisasi.
"Masyarakat diimbau memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang bisa dibuang di depo hanya sampah organik, sedangkan sampah anorganik dikelola melalui bank sampah atau kelompok sejenis lainnya," katanya.
Sebelumnya, sosialisasi dan penguatan kepada masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta Joko Sularno mengatakan bahwa gerakan zero sampah anorganik tersebut perlu didukung dengan penguatan empat pilar, yaitu pengurus wilayah, pengelola bank sampah, penggerobak sampah, dan pelapak barang bekas sehingga hasilnya optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan bahwa gerakan zero sampah anorganik ditujukan agar usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan bisa diperpanjang dari semula maksimal Maret 2023.
Sugeng Darmanto menegaskan bahwa depo sampah tidak lagi diperbolehkan menerima sampah anorganik karena sampah jenis itu harus bisa dikelola sejak dari rumah tangga melalui bank sampah atau pelapak barang bekas.
Setiap rumah tangga di Kota Yogyakarta, kata dia, akan diwajibkan memilah sampah organik, sampah anorganik, sampah spesifik, dan residu.
Dikatakan pula bahwa depo sampah akan dijaga 24 jam dengan masa percobaan 3 bulan untuk kemudian dievaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenhub Siapkan Mitigasi untuk Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Terbitkan Edaran Tarif Parkir dan Harga Wajar untuk Wisatawan di Libur Natal & Tahun Baru
- Destinasi Jip Wisata Merapi Targetkan 15 Ribu Wisatawan Sehari di Libur Natal & Tahun Baru
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa UAD Belajar Cara Mengelola Media Massa
- Indeks Pembangunan Manusia 2024 Kota Jogja dan Sleman Tertinggi Nasional, Ini Datanya
- Sapi Limosin Senilai Rp28 Juta Milik Warga Temon Hilang Dicuri, Begini Kronologinya
Advertisement
Advertisement