Advertisement

Promo November

Usut Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kulonprogo, Polisi Periksa Penjaga Hotel

Catur Dwi Janati
Selasa, 06 Desember 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Usut Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kulonprogo, Polisi Periksa Penjaga Hotel Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kulonprogo, oleh pria berusia 32 tahun asal Magelang di Kulonprogo terus diselidiki polisi. Kekinian polisi memeriksa penjaga hotel, guru hingga pemilik rental kendaraan bermotor yang diduga mengetahui kejadian yang menimpa anak 12 tahun asal Kulonprogo itu. 

Plh. Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto menjelaskan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur atau kekerasan seksual  terhadpa anak oleh tersangka berinisial FS tersebut. 

Advertisement

"Kami telah memeriksa sembilan saksi. Yang mana saksi ada dari keluarga korban, baik dari guru, dari Dukuh, dari penjaga hotel dan pemilik kendaraan. Karena tersangka memakai kendaraan itu secara rental," tegas Dwi pada Selasa (6/12/2022).

Sebelum pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan, tim kepolisian telah berhasil menangkap tersangka FS beberapa waktu lalu. Kini FS mendekam di Rutan Polres Kulonprogo sejak 29 november 2022.

BACA JUGA: RKUHP Resmi Diundangkan

Ia mengklaim, saat ini kondisi korban dalam keadaan baik. Korban kini mendapat pendampingan dari sejumlah elemen yang fokus pada anak korban kekerasan seksual. "Terkait perkara ini ada pendampingan dari pekerja sosial Dinsos dan LPA Kabupaten Kulonprogo yang mendampingi kroban," lanjutnya.

Dwi mengimbau kepada seluruh warga Kulonprogo khususnya kepada orang tua, agar lebih waspada dan selalu memeriksa ponsel anak-anaknya. Dengan demikian anak bisa terpantau dan tidak berkomunikasi dengan orang tidak dikenal. "Sehingga tidak membahayakan atau dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh orang tua," tegasnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terkuak saat korban mengakui peristiwa yang telah ia alami. Diterangkan Dwi, mulanya korban dan tersangka berkenalan melalui grup WhatsApp. Kemudian tersangka dan korban berkenalan secara chat privat, hingga keduanya akrab.

Pada bulan Juli 2022 keduanya pertama kali bertemu. Kala itu, korban diajak tersangka yang yang diketahu berlatar wiraswasta itu pergi ke Waduk Sermo. Selepas jalan-jalan, tersangka memberikan korban uang senilai Rp200.000 sebelum diantarkan pulang. Korban tidak diantar sampai rumah, namun hanya diturunkan di jalan.

Kemudian pada Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan menjemput korban di daerah Panjatan. Pada pertemuan kali ini lah, tersangka diduga mengajak korban ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang dilarang undang-undang. 

"Di hotel tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dan kemudian korban diberi imbalan uang sebesar Rp200.000. Setelah disetubuhi, kemudian korban diantar di lokasi penjemputan," jelasnya.

Satu bulan setelahnya, tersangka kembali bertemu dengan korban tepatnya pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka kembali menjemput korban di wilayah Panjatan. Sebelum pertemuan ini terjadi, tersangka telah membujuk korban sehari sebelumnya.

"Tersangka membujuk korban untuk kembali bertemu dan setelah dijemput oleh tersangka, korban dibawa ke salah satu Hotel di Magelang, Jawa Tengah. Di hotel tersebut, kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali," lanjutnya.

Pada pertemuan di Magelang ini, FS bahkan menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sama seperti sebelumnya, tersangka kemudian memberikan uang kepada korban. Kali ini FS juga membelikan barang-barang seperti kerudung, kaus dan sandal.

Dari penyelidikan polisi, diamankan sejumlah barang bukti atas kasus ini. Beberapa di antaranya meliputi satu buah celana dalam anak, satu buah kaus anak lengan panjang, KTP atas nama FS, nota bukti penginapan hotel, fotokopi buku tamu, seprei hotel, ponsel merek OPPO warna biru, ponsel merek Samsung M30s dan mobil Daihatsu Xenia.

Atas tindakannya Dwi menerangkan jika FS telah melanggar sejumlah pasal, di antaranya persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang. RI No.23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang-undang RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1/2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu tersangka juga melanggar pasal melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement