Advertisement
Nekat Gelar Lapak di Alun-alun Wonosari, Belasan PKL Kuliner Kena Semprit Satpol PP

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di lingkungan Alun-Alun Wonosari ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul.
Belasan PKL yang ditertibkan tersebut diarahkan untuk berjualan di Taman Kuliner Wonosari agar tidak mengganggu fungsi Alun-Alun Wonosari.
Dasar penertiban Satpol PP Gunungkidul terhadap PKL tersebut adalah Perda No.7/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Kedua perda tersebut melarang PKL yang kebanyakan menjajakan kuliner untuk berjualan di bahu jalan dan trotoar sekitar Alun-alun Wonosari.
BACA JUGA: Tekan Kenaikan Harga Jelang Nataru, Ini yang Dilakukan Disdag Gunungkidul
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki menjelaskan penertiban dengan persuasif dan edukasi. “Kami kasih arahan dengan baik, kami jelaskan pelan-pelan supaya tidak berjualan di sekitar Alun-alun Wonosari dan mereka menerima dengan baik juga,” katanya, Minggu (11/12/2022).
Edy menyebut kawasan kuliner di Alun-Alun Wonosari sudah terpusat di Taman Kuliner yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer. “Memang untuk beberapa PKL nonkuliner seperti yang menyediakan mainan di Alun-alun Wonosari pada malam hari diperbolehkan di situ, selain itu tidak boleh,” jelasnya.
Penjaja mainan di Alun-Alun Wonosari, jelas Edy, tidak ditertibkan karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.9/2021 tentang Pemanfaatan Alun-alun Wonosari membolehkannya. “Karena itu juga bagian dari kegiatan malam yang dibolehkan dan mungkin jadi daya tarik tersendiri,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Gunungkidul Jarot Hadiatmojo menyebut ada belasan PKL yang ditertibkannya tersebut pada minggu lalu. "Nanti akan kami pantau terus kondisinya," katanya
Penyitaan barang jualan PKL, lanjut Jarot, tak dilakukan karena memang model penertibannya persuasif. “Kalau tidak ditertibkan bisa mengganggu arus kendaraan juga selain melanggar fungsi Alun-alun Wonosari,” jelasnya.
Jarot berharap PKL dapat mengerti penertiban tersebut dan dapat berpindah jualan ke tempat yang sesuai. “Karena memang sudah ada peraturannya dan aturannya untuk kebaikan bersama, kami harap bisa diikuti untuk ketertiban bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Astra Apresiasi Pemenang Astranauts 2023, Kompetisi Inovasi Digital & Teknologi
- BMW Luncurkan Mobil Listrik Seri 7 di Indonesia Seharga Rp3,4 Miliar
- Ketum PSHT Minta Anggotanya Tak Mudah Terprovokasi Informasi Hoaks di Medsos
- Hasil Polytron Wali Kota Cup 2023: Cedera, Perjuangan Anak Duta So7 Terhenti
Berita Pilihan
Advertisement

Dampak El Nino di Depan Mata, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Jangan Lupa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rombongan PSHT dari Luar Daerah Geruduk Jogja Malam Ini, Kapolda DIY: Itu Hoaks
- Ketum PSHT Beri Pernyataan Sikap Terkait Tawuran di Jogja, Ini Isinya
- Dampak Tawuran, Museum Ki Hajar Dewantara Diminta Dilengkapi Pagar Pengaman
- Petugas SAR Mengevakuasi Sarang Tawon Vespa Berukuran Jumbo
- Petani Milenial Targetkan Panen 4 Ton Cabai di Lahan Tanah Kas Desa
Advertisement
Advertisement