Advertisement
Nekat Gelar Lapak di Alun-alun Wonosari, Belasan PKL Kuliner Kena Semprit Satpol PP

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di lingkungan Alun-Alun Wonosari ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul.
Belasan PKL yang ditertibkan tersebut diarahkan untuk berjualan di Taman Kuliner Wonosari agar tidak mengganggu fungsi Alun-Alun Wonosari.
Advertisement
Dasar penertiban Satpol PP Gunungkidul terhadap PKL tersebut adalah Perda No.7/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Kedua perda tersebut melarang PKL yang kebanyakan menjajakan kuliner untuk berjualan di bahu jalan dan trotoar sekitar Alun-alun Wonosari.
BACA JUGA: Tekan Kenaikan Harga Jelang Nataru, Ini yang Dilakukan Disdag Gunungkidul
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki menjelaskan penertiban dengan persuasif dan edukasi. “Kami kasih arahan dengan baik, kami jelaskan pelan-pelan supaya tidak berjualan di sekitar Alun-alun Wonosari dan mereka menerima dengan baik juga,” katanya, Minggu (11/12/2022).
Edy menyebut kawasan kuliner di Alun-Alun Wonosari sudah terpusat di Taman Kuliner yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer. “Memang untuk beberapa PKL nonkuliner seperti yang menyediakan mainan di Alun-alun Wonosari pada malam hari diperbolehkan di situ, selain itu tidak boleh,” jelasnya.
Penjaja mainan di Alun-Alun Wonosari, jelas Edy, tidak ditertibkan karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.9/2021 tentang Pemanfaatan Alun-alun Wonosari membolehkannya. “Karena itu juga bagian dari kegiatan malam yang dibolehkan dan mungkin jadi daya tarik tersendiri,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Gunungkidul Jarot Hadiatmojo menyebut ada belasan PKL yang ditertibkannya tersebut pada minggu lalu. "Nanti akan kami pantau terus kondisinya," katanya
Penyitaan barang jualan PKL, lanjut Jarot, tak dilakukan karena memang model penertibannya persuasif. “Kalau tidak ditertibkan bisa mengganggu arus kendaraan juga selain melanggar fungsi Alun-alun Wonosari,” jelasnya.
Jarot berharap PKL dapat mengerti penertiban tersebut dan dapat berpindah jualan ke tempat yang sesuai. “Karena memang sudah ada peraturannya dan aturannya untuk kebaikan bersama, kami harap bisa diikuti untuk ketertiban bersama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement