Advertisement

Pemilu 2024, KPU Bantul Dorong Peran Aktif Difabel

Ujang Hasanudin
Senin, 12 Desember 2022 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Pemilu 2024, KPU Bantul Dorong Peran Aktif Difabel Sejumlah penyandang disabilitas saat mengikuti sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Bantul di Hotel Ros In, Jumat (9/12/2022). - Istimewa/KPU Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mendorong peran aktif difabel dalam Pemilu 2024. Partisipasi difabel dalam Pemilu 2019 lalu di Bantul masih rendah.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah, mengatakan sejak 2004, pemilu sudah mempertimbangkan aspek aksesibilitas pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya menggaungkan keberpihakan kepada difabel melalui paradigma pemilu akses.

Advertisement

Para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. Undang-Undang No.19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu.

“Undang-undang ini juga menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu,” kata Musnif, Senin (12/12/2022).

Musnif menjelaskan negara menempatkan difabel pada konfigurasi politik partisipatoris, sehingga KPU sangat terbantu dalam merencanakan, mengawal, dan melaksanakan pelaksana teknis pemilu.

“Dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum,  Pasal 5 menyebut penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden atau wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Menurut Musnif, negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih. Dia mengatakan ada banyak peran-peran penting yang dapat dilakukan oleh difabel dalam mensykseskan tahapan pemilu 2024 mendatang. 

Difabel perlu aktif terlibat di setiap tahapan pemilu, aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih baik dari visi-misi maupun profilnya, aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya, hingga aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik pada level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS).

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan KPU Bantul sudah melaksanakan sosialisasi kepada penyandang disabilitas pada Jumat (9/12/222), pekan lalu. Sosialisasi dihadiri perwakilan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

BACA JUGA: UPN Veteran Yogyakarta Jajaki Kerja Sama Sektor Pertanian dengan Oxford University

Didik berharap sosialisasi secara intensif mampu meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, khususnya untuk Bantul. “Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih masyarakat disabilitas di Bantul di angka 48,02%,” katanya.

KPI menargetkan dalam pemilu 2024 mendatang partisipasi difabel bisa mencapai 77%. Didik mengatakan pelibatan disabilitas dalam tahapan pemilu ini merupakan perwujudan asas penyelenggara pemilu yaitu aksesibilitas. KPU Bantul terbuka terhadap peran aktif masyarakat  di semua tahapan Pemilu 2024.

“Partisipasi ini dapat dilakukan masyarakat disabilitas baik sebagai pemilih, penyelenggara pemilu atau sebagai peserta pemilu baik melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik,” ucap Didik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement