WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta membakar barang-barang hasil penegahan, Rabu (14/12/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Ribuan barang kena cukai dan kiriman ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Seluruh barang tersebut senilai total Rp358,9 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya," ujarnya.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan yakni 127.674 batang dan 1.950 gram tembakau, 860 liter minuman beralkohol. Kemudian ada lebih dari 700 barang ilegal berupa aksesoris, perhiasan, pakaian, sex toys dan lainnya. Perkiraan total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp358,9 juta.
Baca juga: Duh, Harga Sayuran di Jogja Melonjak Drastis
Barang-barang tersebut dikumpulkan dari hasil pencegahan selama periode Desember 2021 hingga September 2022 yang kemudian dijadikan barang milik negara. Barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Dimusnahkan dengan tujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector," katanya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Yogyakarta melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Di samping itu, upaya ini juga sebagai wujud fungsi Bea Cukai Yogyakarta dalam industrial assistance, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Okupansi hotel di DIY saat libur sekolah mencapai 80%. PHRI mencatat kenaikan tamu, meski biaya operasional hotel meningkat hingga 20%.
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap dengan tarif, jalur, dan informasi layanan transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.900 per kg. Simak daftar terbaru harga beras, telur, bawang, daging, dan minyak goreng.