Jual Narkoba Pakai Akun Pakan Ikan, Jaringan Pengedar Jakarta-Jogja Diringkus
Advertisement
Harianjogja.om, SLEMAN — Sebanyak lima tersangka yang merupakan pengedar narkoba secara online diringkus Ditresnarkoba Polda DIY. Jaringan ini menggunakan akun-akun produk lain untuk memasarkan narkoba, seperti akun makanan ikan.
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan kelima tersangka yang ditangkap merupakan jaringan Jakarta-Jogja dengan sistem kejahatan yang terorganisir dari pengedar sampai pengecer lintas provinsi.
Advertisement
“Adapun jumlah barang bukti yang kami sita ini keseluruhan sebanyak 173.766 butir terdiri dari kurang lebih 94.766 trihexyphenidyl, kemudian 4.000 butir Tramadol, kemudian 75.000 bagi DMP Nova atau dextro metopan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (20/12/2022).
Lima tersangka yang diringkus meliputi MN, laki-laki, 27 tahun, warga asal Jepara, Jawa Tengah; IA, laki-laki, 24 tahun, warga Kapanewon Prambanan; MH, laki-laki, 19 tahun, warga Kapanewon Prambanan; MY, laki-laki, 18 tahun, warga Kapanewon Prambanan; MK, laki-laki, 27 tahun, warga asal Sumatera Barat.
“Kronologi pengungkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket obat keras, sehingga anggota secara cepat bergerak untuk melakukan pengungkapan penangkapan terhadap MN di rumahnya, di Prambanan, pada 24 November lalu," kata dia.
BACA JUGA: Benda Asing yang Bersarang di Kepala Gadis 4 Tahun, Polisi: Masuknya dari Atas Kepala
Di situ polisi menyita sebanyak 4.050 butir trihexyphenidyl dan dua butir alprazolam. Polisi mengembangkan lagi ke pengungkapan berikutnya, yakni kepada tersangka IA, yang kedapatan memiliki sebanyak 750 trihex di rumahnya, yang diketahui masih satu kampung dan berhubungan dengan tersangka sebelumnya.
“Kemudian kami kembangkan lagi pada hari yang sama kami tangkap inisial MH ini kita peroleh 208 butir trihexyphenidyl. Masih hari itu juga jam 20.10 kembangkan lagi inisial MY kita peroleh sisa trihex sebanyak tiga butir berikut empat butir obat mersi alprazolam atau psikotropika. Jadi dalam sehari kami tangkap empat orang ini,” ungkapnya.
Terakhir, polisi menangkap MK di Jakarta Timur, tepatnya di Pondok Kopi, di sebuah kantor ekspedisi pada 5 Desember. Dari tersangka MK, polisi mendapatkan barang bukti 89.800 butir trihex, 75.000 butir DMP Nova dan 4000 butir pil tramadol.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Jonathan David Harianthono, mengatakan tersangka MK melakukan packing dan dikirim kepada tersangka MN. Dibeli seharga Rp450.000 per botol. Kemudian MN dibantu IA menjual kembali kepada MH, per box isi 100 butir seharga Rp200.000. MH kemudian kemudian menjual kembali kepada MY, seharga Rp220.000 per box.
“Akun yang digunakan itu ditulis menggunakan akun-akun yang beralamat ataupun bergambar produk-produk lain. Ini yang kita temukan produk makanan ikan, makanan hewan. Pada saat itu akunnya itu profil makanan ikan,” ungkapnya.
Pada kemasan makanan ikan tersebut, terdapat kode ‘Y’ di atasnya, yang menurutnya menjadi penanda jika itu berisi obat-obatan terlarang. Menurutnya, kode ini biasa digunakan dan sudah diketahui di kalangan pengedar.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni UU Kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian UU Psikotropika dengan ancaman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Rabu 27 November 2024
- Prediksi Cuaca DIY Cenderung Berawan di Hari Pencoblosan Pilkada Rabu 27 November 2024
- Hari Ini Samsat Libur di Hari Pencoblosan Pilkada! Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil di Indomaret
- Daftar Jalur Trans Jogja: Prambanan, Bandara Adisutjipto, Malioboro hingga Monjali
- Festival Aset Tawarkan Properti ke Agen dan Developer
Advertisement
Advertisement