Advertisement

Konvoid Dilarang, Pesta Kembang Api di DIY Harus Berizin

Anisatul Umah
Rabu, 28 Desember 2022 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Konvoid Dilarang, Pesta Kembang Api di DIY Harus Berizin Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Polda DIY melarang konvoi dalam perayaan Tahun Baru 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Akan tetapi untuk pesta api diperbolehkan, asal meminta izin dari pihak kepolisian.

"Konvoi tidak boleh. Pesta kembang api boleh dengan syarat izin kepolisian," kata Yuli kepada Harianjogja.com, Rabu (28/12/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan untuk kembang api dengan ukuran dua inci ke atas, izinnya harus dilakukan ke Mabes. "Di bawah itu [dua inci] izinnya ke Polda," lanjutnya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar masyarakat yang menggelar event tahun baru tetap memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Menurutnya pemberian izin perayaan tahun baru tujuannya untuk menggerakkan perekonomian.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa ikut serta dalam event tahun baru sehingga mendongkrak ekonomi di Sleman. Meski ada aspek kebermanfaatan namun semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kalau diperbolehkan [perayaan tahun baru] tentu nanti akan ada ekonomi yang bergerak. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu  prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi," jelasnya.

Menurutnya pesta kembang api juga diizinkan di Sleman, namun harus mengurus izin terlebih dahulu ke kepolisian. Dia menegaskan kembang api yang tidak berizin tidak boleh digunakan.

BACA JUGA: Hampir 3 Tahun KPK Gagal Temukan Harun Masiku, Ini Daftar Buron Kasus Korupsi

"Boleh [pesta kembang api] tapi harus ada izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir maka protokol kesehatan (Prokes) tetap harus ditegakkan. Masyarakat diminta tetap pakai masker dan mencuci tangan.

"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement