Cegah Kekerasan, Kemenag DIY Minta Seluruh Pesantren Bentuk TPPK Sebelum Akhir 2026
Kemenag DIY mendorong TPPK terbentuk di seluruh pesantren sebelum akhir 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN– Polda DIY melarang konvoi dalam perayaan Tahun Baru 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Akan tetapi untuk pesta api diperbolehkan, asal meminta izin dari pihak kepolisian.
"Konvoi tidak boleh. Pesta kembang api boleh dengan syarat izin kepolisian," kata Yuli kepada Harianjogja.com, Rabu (28/12/2022).
Dia menjelaskan untuk kembang api dengan ukuran dua inci ke atas, izinnya harus dilakukan ke Mabes. "Di bawah itu [dua inci] izinnya ke Polda," lanjutnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar masyarakat yang menggelar event tahun baru tetap memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Menurutnya pemberian izin perayaan tahun baru tujuannya untuk menggerakkan perekonomian.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa ikut serta dalam event tahun baru sehingga mendongkrak ekonomi di Sleman. Meski ada aspek kebermanfaatan namun semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kalau diperbolehkan [perayaan tahun baru] tentu nanti akan ada ekonomi yang bergerak. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi," jelasnya.
Menurutnya pesta kembang api juga diizinkan di Sleman, namun harus mengurus izin terlebih dahulu ke kepolisian. Dia menegaskan kembang api yang tidak berizin tidak boleh digunakan.
BACA JUGA: Hampir 3 Tahun KPK Gagal Temukan Harun Masiku, Ini Daftar Buron Kasus Korupsi
"Boleh [pesta kembang api] tapi harus ada izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir maka protokol kesehatan (Prokes) tetap harus ditegakkan. Masyarakat diminta tetap pakai masker dan mencuci tangan.
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenag DIY mendorong TPPK terbentuk di seluruh pesantren sebelum akhir 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Inspira Roasters kembali menggelar Mindbrewing #4, ajang tahunan menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi coffee enthusiasts hingga pelaku industri kopi nasional