DPRD DIY Desak Izin SPPG Penyebab Keracunan Dicabut
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN– Polda DIY melarang konvoi dalam perayaan Tahun Baru 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Akan tetapi untuk pesta api diperbolehkan, asal meminta izin dari pihak kepolisian.
"Konvoi tidak boleh. Pesta kembang api boleh dengan syarat izin kepolisian," kata Yuli kepada Harianjogja.com, Rabu (28/12/2022).
Dia menjelaskan untuk kembang api dengan ukuran dua inci ke atas, izinnya harus dilakukan ke Mabes. "Di bawah itu [dua inci] izinnya ke Polda," lanjutnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar masyarakat yang menggelar event tahun baru tetap memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Menurutnya pemberian izin perayaan tahun baru tujuannya untuk menggerakkan perekonomian.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa ikut serta dalam event tahun baru sehingga mendongkrak ekonomi di Sleman. Meski ada aspek kebermanfaatan namun semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kalau diperbolehkan [perayaan tahun baru] tentu nanti akan ada ekonomi yang bergerak. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi," jelasnya.
Menurutnya pesta kembang api juga diizinkan di Sleman, namun harus mengurus izin terlebih dahulu ke kepolisian. Dia menegaskan kembang api yang tidak berizin tidak boleh digunakan.
BACA JUGA: Hampir 3 Tahun KPK Gagal Temukan Harun Masiku, Ini Daftar Buron Kasus Korupsi
"Boleh [pesta kembang api] tapi harus ada izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir maka protokol kesehatan (Prokes) tetap harus ditegakkan. Masyarakat diminta tetap pakai masker dan mencuci tangan.
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Harga BBM 25 Agustus 2026 masih mengalami perubahan. Simak daftar harga Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo terbaru per liter.
Peneliti Australia mengembangkan baterai seng-yodium yang bisa terisi tiga menit dan mencapai 60.000 siklus pengisian.
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.