Advertisement
Tahun Lalu, Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Salah satunya Kasus Perlindungan Anak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Penanangan kasus perlindungan anak di Gunungkidul mengalami peningkatan selama 2022.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, secara umum kasus kriminalitas di Gunungkidul mengalami peningkatan di 2022. Sebagai gambaran di 2021, tercatat hanya ada 189 kejadian, namun setahun berikutnya meningkat 305 kasus. “Kenaikannya sekitar 55%,” kata Edy kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Advertisement
Menurut dia, salah satu faktor penyebab kenaikan angka kriminalitas secara umum, salah satunya disebabkan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Sepanjang 2022, ia mencatat ada 10 kasus yang dijerat dengan pasa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jumlah ini naik sebesar 25% dibandingkan dengan yang terjadi di 2021 sebanyak delapan kasus. “Seiring dengan naiknya kasus kriminalitas secara umum, untuk kasus perlindungan anak juga ikut naik,” katanya.
BACA JUGA: Usut Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kulonprogo, Polisi Periksa Penjaga Hotel
Menurut dia, penanganan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak tak bisa diselesaikan secara sembarangan. Oleh karenanya, didalam prosesnya juga melibatkan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anan (UPPA) yang ada di satreskrim. “Kasus yang melibatkan anak ditangani secara khusus dan berbeda dengan kasus pidana lainnya,” imbuh Edy.
Dia menduga, peningkatan kasus kriminalitas terjadi karena adanya kelonggaran dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dampaknya aktivitas masyarakat menjadi semakin leluasa sehingga angka kriminalitas juga ikut meningkat.
“Tahun lalu PPKM masih ketat sehingga kegiatan masyarakat banyak yang berkurang, tetapi sekarang lebih bebas sehingga berpengaruh terhadap ketertiban dan kriminalitas,” ungkapnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, patroli kamtibmas terus dilakukan. Selain itu, agar pengamanan wilayah dapat dimaksimalkan, maka juga partisipasi dari masyarakat guna menjaga wilayah masing-masing. “Kalau ada yang mencurigakan, silahkan lapornkan. Tapi, jangan sampai main hakim sendiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
- Penambang Pasir di Sungai Progo Minta Diperbolehkan Kembali Beroperasi
Advertisement
Advertisement