Advertisement
Usai Pesta Ciu, Warga Ngestiharjo Aniaya Teman dengan Pisau

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Kasihan menangkap dan menahan pria warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berinisial AC, 39, sejak 4 Januari lalu. AC diduga telah menganiaya teman sendiri dengan pisau kecil atau cutter setelah pesta minuman keras antara korban dan pelaku pada malam pergantian tahun baru, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban datang ke rumah temannya di Dusun Kalipakis, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, pada Sabtu (31/12/2022) tengah malam. Kedatangan korban tersebut untuk merayakan malam pergantian tahun baru dengan makan-makan dan minum minuman keras jenis Ciu.
Advertisement
BACA JUGA : Lamar Istri Orang, Pemuda di Bantul Dibacok Suami Sah
“Tidak lama kemudian datang pelaku AC bersama temannya setelah mancing di kolam. Saat itu pelaku datang sudah terpengaruh minuman beralkohol,” kata Nandang saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).
Tersangka atau pelaku dan temannya nimbrung untuk melanjutkan pesta minuman keras dengan korban berikut teman-teman korban. Tidak lama kemudian, pada Minggu (1/1/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB korban dan pelaku melihat ada kejar-kejaran sepeda motor di luar rumah dengan kecepatan tinggi.
Setelah terjadi kejar-kejaran sepeda motor kemudian terjadi keributan. Korban dan pelaku penasaran kemudian mendatangi sumber keributan tersebut. Di lokasi keributan semakin riuh, ada yang saling bertengkar ada yang memisahkan. Di tengah keributan tersebut pelaku merasa ada yang memukul dari belakang.
Karena refleks, pelaku mengeluarkan pisau cutter dari saku celananya kemudian di arahkan pada kerumunan orang, “Pelaku mengarahkan pisau dan menyabetkannya ke kerumunan orang hingga mengenai temannya sendiri,” paparnya. Akibatnya korban bernama Muhammad Johan, 32, warga Padukuhan Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul, mengalami luka di bagian pipi dan punggung.
BACA JUGA : Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Jalanan, Lima Warga
Korban yang berlumuran darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Korban harus menjalani perawatan karena luka jahitan dibagian pipi dan punggung. Atas kejadian tersebut, lanjut Nandang, istri korban melaporkannya ke Polsek Kasihan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku penganiyayaan mengarah kepada AC. Tersangka AC pun diserahkan ke polisi oleh keluarganya pada 4 Januari lalu, kemudian langsung dilakukan penahanan setelah melalui peroses pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara tersangka AC mengaku terpaksa mengeluarkan pisau dari saku celana depan karena merasa ada yang memukulnya dari arah belakang. “Karena ada yang memukul kepala saya dari belakang, saya refleks mengeluarkan pisau untuk membela diri,” katanya. Namun yang terkena akibat sabetan pisaunya justeru temannya sendiri. Tersangka juga mengaku membawa pisau karena habis memancing ikan di kolam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bill Gates Sebut Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Indonesia Bisa Jadi Contoh Dunia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Grand Malioboro Hotel Gelar Event Fun Run di Kawasan Malioboro dengan Ratusan Peserta
- Seusai Terlibat Tawuran, Belasan Angota Geng Pelajar Dibina di Polsek Sedayu Bantul
- Mafia Tanah di DIY Kian Meresahkan, Polda Kembali Terima Laporan Dugaan Penipuan Sertifikat
- Bocah 8 Tahun yang Hilang di Selokan Banguntapan Ditemukan Meninggal Dunia
- Ada Lagi Hewan Mati di Zona Merah Antraks, Lalu Lintas Ternak di Gunungkidul Bakal Diawasi Ketat
Advertisement