Anggaran Transfer ke Daerah Turun, Ekonom Soroti Resentralisasi
Anggaran Transfer ke Daerah turun dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp727,2 triliun pada 2026. Ekonom menyoroti risiko resentralisasi.
Ilustrasi /ANTARA FOTO-Novrian Arbi
Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para camat, kepala kantor urusan agama (KUA) dan lurah, terkait kewaspadaan atau pencegahan penipuan dengan modus pemberian bantuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja dalam edarannya di Bantul, Selasa (17/1/2023), mengatakan edaran yang bersifat penting diterbitkan sehubungan dengan maraknya penipuan bantuan tempat ibadah dengan modus melalui telepon dari seseorang yang mengaku pejabat di lingkungan Pemkab Bantul.
"Pengurus tempat ibadah agar berhati-hati dan waspada ketika ada pihak atau lembaga yang menawarkan bantuan hibah untuk pembangunan tempat ibadah, untuk selanjutnya melakukan kroscek pada instansi pemerintah," katanya.
Sekda mengatakan, bantuan hibah dari pemerintah telah diatur dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah.
"Apabila ada oknum yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemkab Bantul menjanjikan bantuan hibah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, adalah tidak benar, selanjutnya agar diabaikan," katanya.
BACA JUGA: Rasio Gini Penduduk Naik, Penduduk Desa dan Kota di DIY Makin Timpang?
Menurut dia, pemberian bantuan bagi tempat ibadah di Kabupaten Bantul selama ini diberikan dengan mekanisme hibah yang perencanaannya dilaksanakan setahun sebelumnya, dengan mengacu ketentuan peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Pemkab Bantul meminta para camat, Kepala KUA dan kepala desa agar menindaklanjuti dengan menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
"Agar menginformasikan hal ini kepada warga masyarakat dan pengurus tempat ibadah agar waspada sehingga tidak menjadi korban penipuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anggaran Transfer ke Daerah turun dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp727,2 triliun pada 2026. Ekonom menyoroti risiko resentralisasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 17 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
BYD menunjuk Inokom milik Sime Motors sebagai mitra perakitan EV di Malaysia. Strategi ini berbeda dengan pabrik BYD yang telah beroperasi di Subang, Indonesia.
Situs palsu iPhone Duo menawarkan voucher 500 dolar AS dan berpotensi menyerang iPhone rentan melalui DarkSword. Kenali ciri situs dan cara melindungi perangkat
Hamdan Tour mengumumkan Ruben Onsu tak lagi menjadi brand ambassador sejak 31 Agustus 2026. Perusahaan menegaskan kehidupan pribadi Ruben bukan representasi mer