Advertisement
Bawa Kabur Anak SD ke Parangtritis, Pemuda Paliyan Gunungkidul Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda berinisial VJS, 19, asal Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak perempuan yang masih berusia 12 tahun asal Kapanewon Patuk.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto, mengatakan VJS mengajak korban bermain ke kawasan Parangtritis, Bantul. Keduanya berangkat pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan baru pulang sekitar 19.30 WIB.
Advertisement
“Saat pulang, pelaku sudah ditunggu warga dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Patuk,” kata Sony kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) petang.
BACA JUGA: Wilayah Selatan Akan Digarap untuk Atasi Tingginya Angka Kemiskinan di DIY
Dia menjelaskan, warga curiga karena korban menghilang selama seharian dan upaya pencarian telah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Di sisi lain, korban masih berstatus siswa SD dan hanya tinggal bersama dengan teman dari orang tuanya.
“Ibu korban berangkat ke Palembang pada 3 Januari 2023. Ayahnya sudah lama bekerja di Jakarta,” katanya.
Tak terima anaknya dibawa kabur oleh orang dewasa, ibu korban pun melaporkan ke polisi. “Sempat ada upaya mediasi, tapi keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan kasus ini,” ujar Sony.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, VJS sebagai pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, polisi membawa korban ke Parangtritis dan menyewa kamar di losmen. Pada saat masuk kamar diceritakan kalau keduanya berhubungan badan sebanyak lima kali.
“Keduanya kenalan di medsos. Mengaku pacaran dan sudah ketemu dua kali,” katanya.
Sony mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul karena status korban masih di bawah umur. “Korban juga telah mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, pakaian dan gawai. Atas perbuatannya dijerat pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
- Penambang Pasir di Sungai Progo Minta Diperbolehkan Kembali Beroperasi
Advertisement
Advertisement