PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda berinisial VJS, 19, asal Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak perempuan yang masih berusia 12 tahun asal Kapanewon Patuk.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto, mengatakan VJS mengajak korban bermain ke kawasan Parangtritis, Bantul. Keduanya berangkat pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan baru pulang sekitar 19.30 WIB.
“Saat pulang, pelaku sudah ditunggu warga dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Patuk,” kata Sony kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) petang.
BACA JUGA: Wilayah Selatan Akan Digarap untuk Atasi Tingginya Angka Kemiskinan di DIY
Dia menjelaskan, warga curiga karena korban menghilang selama seharian dan upaya pencarian telah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Di sisi lain, korban masih berstatus siswa SD dan hanya tinggal bersama dengan teman dari orang tuanya.
“Ibu korban berangkat ke Palembang pada 3 Januari 2023. Ayahnya sudah lama bekerja di Jakarta,” katanya.
Tak terima anaknya dibawa kabur oleh orang dewasa, ibu korban pun melaporkan ke polisi. “Sempat ada upaya mediasi, tapi keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan kasus ini,” ujar Sony.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, VJS sebagai pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, polisi membawa korban ke Parangtritis dan menyewa kamar di losmen. Pada saat masuk kamar diceritakan kalau keduanya berhubungan badan sebanyak lima kali.
“Keduanya kenalan di medsos. Mengaku pacaran dan sudah ketemu dua kali,” katanya.
Sony mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul karena status korban masih di bawah umur. “Korban juga telah mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, pakaian dan gawai. Atas perbuatannya dijerat pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Di Klaten ada Kampung Dolanan Sidowayah yang kini menghadirkan permainan tradisional, edukasi sains, siklus air, dan penjernihan air.
Sekitar 30 anak Magelang memamerkan 46 karya lukisan dalam Ruang Khayal Anak #1 di Loka Budaya hingga 27 Agustus 2026.
Hari pertama Cherrypop 2026 di Candi Prambanan menyatukan beragam genre, menghadirkan musisi “mitos”, pop Jawa, hingga musisi Jepang.
Studi terhadap hampir 67.000 wanita pascamenopause menemukan Planetary Health Diet dikaitkan dengan risiko kardiovaskular 28% lebih rendah.
Vivo V70 Lite 4G dikabarkan hadir dengan baterai 8.100mAh, pengisian 44W, layar AMOLED 120Hz, dan kamera 50MP.