Warga Gunungkidul Diimbau Amankan Ternak dari Serangan Hewan Liar
Musim kemarau meningkatkan risiko serangan hewan liar di pesisir Gunungkidul. Warga diminta memindahkan kandang ternak lebih dekat ke rumah.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda berinisial VJS, 19, asal Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak perempuan yang masih berusia 12 tahun asal Kapanewon Patuk.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto, mengatakan VJS mengajak korban bermain ke kawasan Parangtritis, Bantul. Keduanya berangkat pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan baru pulang sekitar 19.30 WIB.
“Saat pulang, pelaku sudah ditunggu warga dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Patuk,” kata Sony kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) petang.
BACA JUGA: Wilayah Selatan Akan Digarap untuk Atasi Tingginya Angka Kemiskinan di DIY
Dia menjelaskan, warga curiga karena korban menghilang selama seharian dan upaya pencarian telah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Di sisi lain, korban masih berstatus siswa SD dan hanya tinggal bersama dengan teman dari orang tuanya.
“Ibu korban berangkat ke Palembang pada 3 Januari 2023. Ayahnya sudah lama bekerja di Jakarta,” katanya.
Tak terima anaknya dibawa kabur oleh orang dewasa, ibu korban pun melaporkan ke polisi. “Sempat ada upaya mediasi, tapi keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan kasus ini,” ujar Sony.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, VJS sebagai pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, polisi membawa korban ke Parangtritis dan menyewa kamar di losmen. Pada saat masuk kamar diceritakan kalau keduanya berhubungan badan sebanyak lima kali.
“Keduanya kenalan di medsos. Mengaku pacaran dan sudah ketemu dua kali,” katanya.
Sony mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul karena status korban masih di bawah umur. “Korban juga telah mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, pakaian dan gawai. Atas perbuatannya dijerat pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Musim kemarau meningkatkan risiko serangan hewan liar di pesisir Gunungkidul. Warga diminta memindahkan kandang ternak lebih dekat ke rumah.
Simak syarat dan cara daftar QR Code BBM subsidi melalui MyPertamina agar kendaraan terdaftar dan transaksi di SPBU berjalan lancar.
Kontroversi penalti Swiss vs Qatar di Piala Dunia 2026 memicu kritik Gary Neville terhadap FIFA yang dinilai tidak transparan soal offside.
Pendaftaran bakal calon lurah untuk pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan 26 September 2026.
Lionel Messi menyebut Wayne Rooney sebagai pemain sekali seumur hidup. Pujian langka itu menegaskan kualitas dan mentalitas legenda Inggris tersebut.
BTS kembali tampil lengkap di Busan dalam konser ARIRANG sekaligus merayakan 13 tahun debut. RM dan Jimin ungkap momen paling emosional.