91 Anak Gunungkidul Daftar Sekolah Rakyat, Pengumuman 30 Juni
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda berinisial VJS, 19, asal Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak perempuan yang masih berusia 12 tahun asal Kapanewon Patuk.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto, mengatakan VJS mengajak korban bermain ke kawasan Parangtritis, Bantul. Keduanya berangkat pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan baru pulang sekitar 19.30 WIB.
“Saat pulang, pelaku sudah ditunggu warga dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Patuk,” kata Sony kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) petang.
BACA JUGA: Wilayah Selatan Akan Digarap untuk Atasi Tingginya Angka Kemiskinan di DIY
Dia menjelaskan, warga curiga karena korban menghilang selama seharian dan upaya pencarian telah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Di sisi lain, korban masih berstatus siswa SD dan hanya tinggal bersama dengan teman dari orang tuanya.
“Ibu korban berangkat ke Palembang pada 3 Januari 2023. Ayahnya sudah lama bekerja di Jakarta,” katanya.
Tak terima anaknya dibawa kabur oleh orang dewasa, ibu korban pun melaporkan ke polisi. “Sempat ada upaya mediasi, tapi keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan kasus ini,” ujar Sony.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, VJS sebagai pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, polisi membawa korban ke Parangtritis dan menyewa kamar di losmen. Pada saat masuk kamar diceritakan kalau keduanya berhubungan badan sebanyak lima kali.
“Keduanya kenalan di medsos. Mengaku pacaran dan sudah ketemu dua kali,” katanya.
Sony mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul karena status korban masih di bawah umur. “Korban juga telah mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, pakaian dan gawai. Atas perbuatannya dijerat pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Pemerintah membuka program vokasi 2026 bagi 50 ribu korban PHK dan 220 ribu lulusan SMA-SMK dengan anggaran Rp6,26 triliun.
Pemkot Jogja mempercepat penataan kabel dan penertiban reklame ilegal. Sebanyak 2.623 reklame telah ditertibkan sepanjang 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan pengembangan aglomerasi wisata lintas daerah. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian daerah.
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro sebagai hotel bintang empat di bawah naungan Accor Group menghadirkan beragam fasilitas penunjang selain layanan akomodasi.