Dishub Bantul Tertibkan PKU dengan Tagihan Listrik Membengkak
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Masjid Kotagede./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Kebudayaan Kota Jogja mengusulkan sedikitnya 20 bangunan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) di wilayah setempat. Proses pengkajian telah dilakukan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun lalu dan pada awal tahun ini akan diajukan ke Walikota Jogja untuk diusulkan menjadi BCB.
Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Susilo Munandar menjelaskan, puluhan bangunan yang diajukan itu mayoritas terletak di kawasan cagar budaya utamanya area Kotagede. Dalam proses pengusulan tersebut ada syarat yang mesti dipenuhi agar suatu bangunan bisa diajukan menjadi BCB.
"Kita melihat dari segi usia harus lebih dari 50 tahun, kemudian memiliki arti penting dari sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat, sehingga ketika tiga kriteria terpenuhi dikaji dan bisa diusulkan pada walikota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Susilo, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, usulan BCB pada tahun ini akan difokuskan untuk menyelesaikan status bangunan yang mayoritas berada di Kotagede. Di wilayah itu ada sejumlah bangunan yang telah dikaji untuk ditetapkan sebagai BCB yakni situs Bokong Semar, situs Benteng Cepuri, Babon Aniem, Pacak Suci dan kawasan Between Two Gates. Sejumlah bangunan itu dinilai layak diajukan sebagai BCB lantaran nilai sejarahnya.
"Usulan tahun lalu yang diajukan tahun ini memang fokus di Kotagede karena memang dari segi bangunan dan hasil kajian layak untuk diajukan menjadi BCB. Misalnya saja Pacak Suci yang jadi lokasi penobatan Sultan HB IX," urai dia.
Susilo menambahkan, bangunan yang disulkan untuk menjadi BCB itu juga tidak hanya terbatas pada pengajuan di tingkat Kota Jogja saja. Jika dalam naskah kajian, bangunan yang akan disulkan layak untuk ditetapkan menjadi BCB setingkat provinsi maupun pusat, tim akan mengevaluasi. Hal ini disebutnya merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap bangunan yang punya nilai penting di masa lalu.
"Kalau di Kota Jogja usulannya memang lebih banyak ke bangunan, beda dengan kabupaten lain yang misalnya juga ada pengajuan yang berbentuk benda," katanya.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap dan Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman
Dalam pengusulan BCB itu tim juga melibatkan masyarakat atau pemilik bangunan untuk meminimalisir potensi konflik. Sebab tidak semua bangunan yang disulkan berstatus milik pemerintah. Sampai saat ini total ada sebanyak 179 bangunan cagar budaya yang ditetapkan di wilayah Kota Jogja. "Itu campuran, ada yang setingkat provinsi, pusat maupun kota. Kalau yang tingkat kota ada sekitar 25 bangunan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.