Harga Rumah Melambung, Bantul Andalkan Rumah Subsidi dan Rusunawa
Harga rumah makin sulit dijangkau, Pemkab Bantul mendorong warga memanfaatkan rumah subsidi dan empat rusunawa yang tersedia.
Masjid Kotagede./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Kebudayaan Kota Jogja mengusulkan sedikitnya 20 bangunan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) di wilayah setempat. Proses pengkajian telah dilakukan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun lalu dan pada awal tahun ini akan diajukan ke Walikota Jogja untuk diusulkan menjadi BCB.
Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Susilo Munandar menjelaskan, puluhan bangunan yang diajukan itu mayoritas terletak di kawasan cagar budaya utamanya area Kotagede. Dalam proses pengusulan tersebut ada syarat yang mesti dipenuhi agar suatu bangunan bisa diajukan menjadi BCB.
"Kita melihat dari segi usia harus lebih dari 50 tahun, kemudian memiliki arti penting dari sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat, sehingga ketika tiga kriteria terpenuhi dikaji dan bisa diusulkan pada walikota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Susilo, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, usulan BCB pada tahun ini akan difokuskan untuk menyelesaikan status bangunan yang mayoritas berada di Kotagede. Di wilayah itu ada sejumlah bangunan yang telah dikaji untuk ditetapkan sebagai BCB yakni situs Bokong Semar, situs Benteng Cepuri, Babon Aniem, Pacak Suci dan kawasan Between Two Gates. Sejumlah bangunan itu dinilai layak diajukan sebagai BCB lantaran nilai sejarahnya.
"Usulan tahun lalu yang diajukan tahun ini memang fokus di Kotagede karena memang dari segi bangunan dan hasil kajian layak untuk diajukan menjadi BCB. Misalnya saja Pacak Suci yang jadi lokasi penobatan Sultan HB IX," urai dia.
Susilo menambahkan, bangunan yang disulkan untuk menjadi BCB itu juga tidak hanya terbatas pada pengajuan di tingkat Kota Jogja saja. Jika dalam naskah kajian, bangunan yang akan disulkan layak untuk ditetapkan menjadi BCB setingkat provinsi maupun pusat, tim akan mengevaluasi. Hal ini disebutnya merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap bangunan yang punya nilai penting di masa lalu.
"Kalau di Kota Jogja usulannya memang lebih banyak ke bangunan, beda dengan kabupaten lain yang misalnya juga ada pengajuan yang berbentuk benda," katanya.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap dan Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman
Dalam pengusulan BCB itu tim juga melibatkan masyarakat atau pemilik bangunan untuk meminimalisir potensi konflik. Sebab tidak semua bangunan yang disulkan berstatus milik pemerintah. Sampai saat ini total ada sebanyak 179 bangunan cagar budaya yang ditetapkan di wilayah Kota Jogja. "Itu campuran, ada yang setingkat provinsi, pusat maupun kota. Kalau yang tingkat kota ada sekitar 25 bangunan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga rumah makin sulit dijangkau, Pemkab Bantul mendorong warga memanfaatkan rumah subsidi dan empat rusunawa yang tersedia.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.