Advertisement

Tindaklanjuti Praperadilan, Polda DIY Serahkan Ratusan Berkas ke Hakim

Sunartono
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:07 WIB
Sunartono
Tindaklanjuti Praperadilan, Polda DIY Serahkan Ratusan Berkas ke Hakim Sidang praperdilan terhadap Polda DIY di PN Sleman. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta. Adapun sidang terkait pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Sleman.

Sebelumnya salah satu usaha karaoke di Jogja dilaporkan terkait penggunaan karya rekaman tanpa izin. Polda DIY pun menetapkan tersangka pemilik usaha karaoke tersebut karena melanggar pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Akan tetapi dalam perjalanannya Polda DIY digugat praperadilan atas penetapan tersangka.

Advertisement

BACA JUGA : Polda DIY Catat Ada 33.300 Wisatawan Masuk ke DIY Hari Ini

“Kami siap mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini,” kata Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Ia menjelaskan ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi. Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Adapun kasus tersebut sampai saat ini masih bergulir dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi. Ia membantah penanganan kasus ini lamban. "Kami melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, dimaksimalkan semua. Kami proses sesuai dengan hukum," katanya.

BACA JUGA : Sekelompok Warga Datangi Polda DIY terkait Penanganan

Menurutnya butuh proses yang tidak cepat Ketika menangan persoalan kriminal khusus. Mulai dari memeriksa saksi ahli yang tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Hal ini sangat berbeda dengan memeriksa tersangka. "Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement