Cara Membuat Layang-Layang Tradisional agar Mudah Terbang
Cara membuat layang-layang tradisional dari bambu dan kertas lengkap dengan bahan, langkah pembuatan, serta tips agar mudah terbang dan stabil.
Sidang praperdilan terhadap Polda DIY di PN Sleman. /Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta. Adapun sidang terkait pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Sleman.
Sebelumnya salah satu usaha karaoke di Jogja dilaporkan terkait penggunaan karya rekaman tanpa izin. Polda DIY pun menetapkan tersangka pemilik usaha karaoke tersebut karena melanggar pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Akan tetapi dalam perjalanannya Polda DIY digugat praperadilan atas penetapan tersangka.
BACA JUGA : Polda DIY Catat Ada 33.300 Wisatawan Masuk ke DIY Hari Ini
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini,” kata Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Ia menjelaskan ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi. Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun kasus tersebut sampai saat ini masih bergulir dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi. Ia membantah penanganan kasus ini lamban. "Kami melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, dimaksimalkan semua. Kami proses sesuai dengan hukum," katanya.
BACA JUGA : Sekelompok Warga Datangi Polda DIY terkait Penanganan
Menurutnya butuh proses yang tidak cepat Ketika menangan persoalan kriminal khusus. Mulai dari memeriksa saksi ahli yang tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Hal ini sangat berbeda dengan memeriksa tersangka. "Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara membuat layang-layang tradisional dari bambu dan kertas lengkap dengan bahan, langkah pembuatan, serta tips agar mudah terbang dan stabil.
Rekomendasi HP RAM 16GB terbaik 2026 untuk gaming, fotografi, dan multitasking dari OPPO, Samsung, OnePlus, Xiaomi, hingga Infinix.
SPMB SMPN Kulonprogo 2026 masih menyisakan 593 kursi kosong di 17 sekolah menjelang penutupan jalur domisili wilayah.
Belanda vs Maroko di babak 32 besar Piala Dunia 2026 diprediksi berlangsung ketat dengan duel taktik total football dan pertahanan solid.
Nvidia dan Firmus bangun pusat AI raksasa di Batam dengan 170 ribu GPU, menjadikan Indonesia hub komputasi AI Asia Pasifik.
Kebiasaan mengeluh berlebihan bisa berdampak pada hubungan sosial dan kesehatan mental menurut psikologi modern.