Advertisement
Butuh Modal Nikah, Warga Imogiri Nekat Curi Mesin Diesel

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat Polsek Imogiri menangkap pria berinisial SH, 25, warga Dusun Srunggo, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada awal Januari lalu.
SH diduga mencuri mesin diesel milik tetangganya sendiri. Dalam pengakuannya, SH nekat mencuri mesin deasel dan menjualnya karena kepepet untuk modal nikah.
Advertisement
SH mengaku saat ini ia tidak bekerja dan berniat menikahi pacarnya. “Dua mesin diesel kami jual untuk modal nikah,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023) lalu.
SH tidak sendirian mencuri mesin diesel, tetapi bersama temannya berinisial BS, 28, yang juga warga Srunggo.
BACA JUGA: Maling di Kulonprogo Gondol Perlengkapan Bayi Jutaan Rupiah
Saat ini BS masih dalam pemburuan polisi karena belum diketahui keberadaannya. “Saya ajak teman yang juga butuh uang. Hasil penjualan kemarin dibagi dua, masing-masing Rp1,5 juta,” ujarnya.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno, mengatakan kasus pencurian dua mesin diesel yang biasa digunakan petani untuk mengairi sawah itu bermula dari adanya laporan dua warga atau petani asal Srunggo yang kehilangan mesin diesel di sawahnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 24 Desember 2022. “Atas laporan itu kami melakukan olah tempat kejadian perkara [TKP], memeriksa korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa pencurian tersebut,” kata Suharno.
Dari hasil penyelidikan, kata Suharno, ada saksi atau salah satu petani yang pernah ditawari mesin diesel dengan harga miring, yakni Rp1,5 juta oleh seseorang. Padahal harga mesin diesel tersebut satu unitnya mencapai sekitar Rp5 juta.
Pihaknya pun melakukan penelusuran dan mendapat informasi pelaku yang mengarah ke SH. “Setelah kami pastikan, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya pada 2 Januari kemarin dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, SH mengaku melakukan aksinya berdua bersama temannya BS alias Genjik. “Dari pengakuan tersangka, ia mencuri saat malam hari,” ucapnya.
Menurut Suharno, sebagian besar petani di Selopamioro memang menyimpan mesin diesel di sawah karena berat untuk diangkut bolak-balik ke rumah. Tersangka yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menggondol dua mesin diesel menggunakan sepeda motor.
Oleh tersangka, mesin diesel seharga Rp5,2 juta dijual Rp3 juta untuk dua mesin diesel. Polisi pun menemukan dua mesin itu di wilayah Bambanglipuro. Atas perbuatannya tersangka SH dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Advertisement
Advertisement