Dua Tersangka Atap Sekolah Ambruk di Gunungkidul Mulai Disidang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melimpahkan berkas tersangka kasus ambruknya atap Sekolah Dasar Muhammadiyah Bogor, Playen ke Pengadilan Negeri Wonosari. Rencananya sidang perdana untuk pembuktian kasus digelar pada Senin (30/1/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus atap ambruk di SDM Bogor yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Polres Gunungkidul pada 12 Januari 2023. Usai pelimpahan, tim kejari langsung menyusun berita acara untuk pelimpahan ke Pengadilan Wonosari.
Advertisement
Menurut dia, proses berjalan dengan lancar dan berita acara sudah dilimpahkan. Rencananya sidang perdana untuk pembuktian kasus ini digelar pada Senin mendatang. “Sudah ada jadwalnya dan kami siap hadir untuk pembuktian perkara,” katanya, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA: Atap Rawan Ambruk karena Dimakan Rayap, Dua SMP di Jogja Direnovasi
Hani mengungkapkan kedua tersangka, TA dan BK yang berstatus sebagai kontraktor sedang dititipkan di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIb Wonosari. “Begitu mendapatkan pelimahan berkas, maka langsung kami titipkan ke lapas, sambil menuggu proses persidangan dilaksanakan,” katanya.
Runtuhnya atap ruangan SDM Bogor terjadi pada 8 November 2022 lalu. Total ada 12 siswa menjadi korban, rinciannya 11 anak mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia.
Pascakejadian tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, juga meminta keterangan para saksi serta saksi ahli didatangkan untuk pengungkapan. “Hasil dari penyelidikan marathon menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan.
Ia menegaskan, tugas penyidik kepolisian dalam kasus ambruknya atap SDM Bogor yang menyebabkan satu korban meninggal dunia telah selesai. Hal ini tak lepas penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari Gunungkidul.
Menurut dia, sebelum pelimpahan tim penyidik dari kejari pada Senin (9/1/2023) menyatakan berkas yang dilimpahkan telah dinyatakan lengkap. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian diproses di pengadilan,” kata Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement