Gelar Budaya Gunungketur Jogja Jadi Ajang Lestarikan Tradisi
Kelurahan Gunungketur kembali menggelar Gelar Budaya dan merti kampung sebagai upaya melestarikan budaya sekaligus menggerakkan UMKM.
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Gejayan, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1/2023)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Jalanan di Jogja dan sekitarnya di DIY kian padat dan macet karena pertumbuhan kendaraan tergolong tinggi.
Kepadatan lalu lintas di DIY dipicu kian bertambahnya kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) DIY, 100.000 kendaraan baru mengaspal setiap tahunnya di provinsi ini. Jumlah tersebut belum ditambah dengan kendaraan dengan pelat nomor luar DIY.
BACA JUGA: Jakal Nomor 1, Ini 10 Jalan Provinsi DIY Paling Padat
Pada 2017, jumlah kendaraan baru tercatat 124.070, setahun kemudian tercatat 128.034. Pada 2019 meningkat menjadi 136.241 unit. Saat pandemi, penambahan jumlah kendaraan sempat turun 90.411 (2020) dan 95.612 (2021). Kemudian pada 2022, jumlah penambahan kendaraan meningkat lagi di angka 103.986.
Penambahan kendaraan didominasi kendaraan bermotor roda dua, mencapai komposisi 90% di Kota Jogja, dan 87% di DIY.
“Sisanya roda empat, banyaknya di mini bus," kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD DIY Hidayati Yuliastantri Djohar, Jumat (27/1/2023).
Dari lima jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor masih menjadi sumber pendapatan tertinggi dengan realisasi 2022 sebanyak 102% sebesar Rp953 miliar. Pendataan terhadap jumlah kendaraan itu dilakukan terhadap data kendaraan baru yang ada di wilayah DIY dan Kota Jogja setiap tahunnya.
Menurut Tantri, BPKAD belum memuat data perbandingan antara kendaraan yang ada di wilayah setempat dengan asal pelat luar AB. Hanya saja keberadaan kendaraan bermotor asal luar daerah turut menyumbang pendapatan pajak dari sektor pembelian bahan bakar kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Jogja Kian Macet, Kecepatan Rata-Rata di Jalan Hanya 16 Km per Jam
"Memang banyaknya kendaraan pelat luar daerah yang masuk ke Jogja itu juga turut berdampak pada pendapatan pajak dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor," ujarnya.
Lima jenis pajak yang masuk menjadi pendapatan BPKAD DIY yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan, dan pajak rokok.
Pemda DIY sejak 2011 lalu telah menetapkan program pajak progresif untuk kendaraan roda empat kedua dan seterusnya dengan nama dan alamat yang sama bagi warga setempat. Namun, program ini dinilai belum mampu menekan jumlah pertumbuhan kendaraan roda empat di wilayah itu.
"Kayaknya kurang berdampak.Tetap saja ada orang yang beli kendaraan kedua dan seterusnya dengan nama dan alamat yang sama," katanya.
Pada penetapan pajak progresif kendaraan roda empat itu, BPKAD memberlakukan nominal pajak dengan ketentuan 1,5% dari nilai jual kendaraan, dua persen untuk kendaraan kedua dan terus naik sampai pemilikan kendaraan kelima jadi 3,5%.
"Memang tujuannya untuk menekan pembelian kendaraan baru kan, tapi angka yang kendaraan roda empat progresif di 2022 itu 127.872, tidak berdampak terhadap pengurangan jumlah kendaraan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Gunungketur kembali menggelar Gelar Budaya dan merti kampung sebagai upaya melestarikan budaya sekaligus menggerakkan UMKM.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian kompak naik pada Kamis 23 Juli 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 23Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Pakar UMY mengingatkan digitalisasi bansos berpotensi memunculkan kemiskinan baru jika pemerintah belum mengatasi persoalan akses teknologi dan integrasi data.