Advertisement

Rusak Rumah Nasabah di Gunungkidul, Pegawai Koperasi Didenda Rp1,5 Juta dan Utang Dianggap Lunas

David Kurniawan
Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rusak Rumah Nasabah di Gunungkidul, Pegawai Koperasi Didenda Rp1,5 Juta dan Utang Dianggap Lunas Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Salah seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial MHH asal Semarang, Jawa Tengah harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 juta karena telah merusak salah satu rumah nasabahnya di Kalurahan Kelor, Karangmojo. Perusakan dilakukan karena pelaku kesal saat melakukan penagihan pemilik rumah tidak berada di rumah.

Peristiwa perusakan bermula pada saat seorang warga bernama Sayem meminjam uang Rp300.000 ke koperasi dengan kewajiban mengembalikan Rp360.000. Pada prosesnya peminjam sudah mengembalikan sebesar Rp131.000.

Advertisement

Pada Jumat (27/1/2023) sore, pelaku mendatangi rumah korban. Meski demikian, rumah dalam keadaan kosong. Kesal nasabah yang dicari tak ada, mulai marah-marah dengan melempar kursi serta membalikan meja yang ada di teras.

Tak hanya itu, MMH juga memutar-mutar lampu penerangan diteras hingga mati. Saking emosinya, pelaku juga melumuri tembok rumah milik korban dengan tanah.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka, Sempat Ditawari Damai

Nahasnya, pada saat melumuri tembok dilihat oleh Sayem yang kebetulan baru pulang dari ladang. Korban pun berteriak histeris hingga memicu kedatangan warga ke lokasi kejadian.

Guna menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangmojo. Kanit Reksrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi mengatakan, peristiwa perusakan rumah salah seorang nasabah koperasi terjadi pada Jumat petang. Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghadirkan perwakilan koperasi dengan pamong kalurahan setempat.

“Pelaku merusak karena emosi. Sebab, dalam sehari sudah datang tiga kali untuk menagih utang, tapi tidak ketemu dengan pemilik rumah,” kata Sunardi kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Meski kasus perusakan tidak dilanjutkan ke proses hukum, tapi MMH diberi sanksi atas perusakan rumah dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 juta. Selain itu, utang milik korban dan tiga warga lainnya juga dianggap lunas.

“Kejadian perusakan tidak hanya sekali, tapi sudah dua kali. Padahal, sebelumnya sudah diperingatkan, namun tak dihiraukan,” katanya.

Lurah Kelor, Suratman membenarkan adanya kasus perusakan rumah nasabah oleh pegawai koperasi. Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Memang sempat ramai, tapi semua sudah dimediasi dan permasalahan yang terjadi sudah diselesaikan,” katanya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama sehingga kasus yang sama tidak terulang. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kalurahan juga telah membuat larangan operasi bank harian, mingguan  yang menggunakan dalih koperasi.

“Nanti akan dibuat spanduk untuk dipasang di titik-titik tertentu. Kami berharap kepada pemkab juga melakukan pengawasan terhadap praktik renternir yang berkedok koperasi,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TNI Sterilkan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut dari Masyarakat Sipil

News
| Selasa, 13 Mei 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement