Pemkot Jogja Bakal Evaluasi Indikator Penetapan KMS, Buntut Protes Warga

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja berjanji akan mengkaji indikator parameter penetapan peserta kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) menyusul adanya protes sebagian warga yang dicoret dari kepesertaan pada tahun ini. Pencoretan itu berbuntut pada tidak bisa didaftarkannya anak non penerima KMS ke sekolah negeri.
"Nanti akan ada kajian dulu dengan Bappeda juga, karena indikator parameter itu bukan hanya wewenang dinsos," kata Sub Koordinator Substansi Data dan Informasi Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jogja Agus Budi Minggu (5/2/2023).
Berdasarkan data, jumlah kepesertaan KMS 2023 memang baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini Pemkot Jogja menetapkan sebanyak 49.121 jiwa atau 17.451 kepala keluarga (KK) masuk ke dalam peserta KMS. Naik dibanding tahun lalu yang berada di angka 48.797 jiwa dengan 15.810 KK.
"Memang secara data kasar terdapat kenaikan, tapi data KMS 2022 ke 2023 itu kami klasifikasikan lagi yakni sebanyak 4.323 jiwa/1.638 KK tergolong KMS2, KMS3 sebanyak 23.344 jiwa/7.603 KK. Dan yang tidak valid karena pindah atau meninggal ada sebanyak 2.926 jiwa/1.091 KK serta yang kami anggap sudah mandiri itu jumlahnya 17.392 jiwa/5.388 KK," jelas Agus.
Sebanyak 17.392 yang dinilai sudah mandiri itu pun disebut Agus bukan tidak mendapatkan bantuan sosial sama sekali. Mereka sudah terkover dari sejumlah program bantuan sosial lainnya berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).
"Hanya 1.316 jiwa yang tidak mendapatkan bantuan sosial sama sekali," ungkapnya.
BACA JUGA: Kisruh KMS Dicabut, DPRD Jogja Minta Indikator Penerima Bantuan Dievaluasi
Agus menyebutkan bahwa dalam penyaluran dan pendataan terhadap penerima bantuan sosial tersebut dinamika data penerima dan yang tercoret memang dinamis. Pihaknya pun berupaya untuk melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Perwal No. 60/2022 Tentang Pedoman Verval DTKS dan Kepwal No. 371/2022 tentang Parameter Lokal Verval DTKS, dengan berbasis aplikasi dimana Verval dilakukan secara door to door terhadap 55.019 KK.
"Semua jawaban responden juga sudah dituangkan dalam aplikasi dimana responden juga tanda tangan dalam hasilnya. Dalam aplikasi tersebut juga dilengkapi dengan adanya titik koordinat, foto responden beserta surveyor dan foto rumahnya. Jadi secara proses semua sudah dilakukan dengan cermat dan mendetail," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perjalanan Hanya Satu Jam, Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 29 Maret 2023
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
- Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
Advertisement