Advertisement

Promo November

Pasar Godean Sempat Digugat, Pemkab Akui Kurang Sosialisasi

Anisatul Umah
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Pasar Godean Sempat Digugat, Pemkab Akui Kurang Sosialisasi Pasar Godean, Sleman, Jumat (18/11/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemkab Sleman mengakui revitalisasi Pasar Godean memang kurang sosialisasi. Hal itulah yang kemudian memicu munculnya gugatan dari seorang konsumen yang dialamatkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meski berakhir dengan damai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan semuanya serba mendadak. Mulanya tidak direncanakan ada pasar transit karena Pemerintah Pusat mengagendakan pembangunan di 2024. Sehingga pembangunan pasar relokasi dianggarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Advertisement

Tetapi di tengah jalan Pemerintah Pusat meminta agar Februari 2023, Pasar Godean sudah rata dengan tanah. Lalu akan dilakukan lelang pada Maret 2023.

"Masyarakat memang belum tahu tentang konsep, saya akui saya mohon maaf. Sosialisasinya kurang karena serba mendadak. Tapi harus dilaksanakan karena kalau ditolak ya ka eman-eman [sayang]. Cari dana Rp106 miliar itu enggak mudah," ucapnya, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA: Gugatan Konsumen Pasar Godean kepada Bupati Sleman Berakhir Damai

Diskusi dilakukan dengan paguyuban pedagang, semua sudah sepakat. Namun ada juga yang tidak masuk ke dalam paguyuban dan punya pandangan berbeda. Tugas Pemkab adalah memberikan penjelasan agar bisa dipahami.

"Terpaksa harus ada transit, maksimal enam bulan. Sehingga proses pembangunan di Sidoluhur [tempat relokasi] sudah selesai, sudah masuk lelang," jelasnya.

Permintaan pedagang untuk tidak pindah dari lokasi transit menurut Harda tidak bisa diakomodasi. Karena pemerintah Kalurahan Sidokarto yang menjadi lokasi transit sudah punya program tersendiri berkaitan dengan tanah tersebut.

"Hikmah dari peristiwa pasar transit, sudah kami antisipasi saat membangun tempat relokasi. Akan digunakan pedagang sekitar dua tahunan sesuai dengan yang diinginkan pedagang."

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwo mengatakan yang perlu disikapi ke depan adalah pasar relokasi sarana dan prasarananya lebih baik dari lokasi transit. Menurutnya apa yang disampaikan penggugat sudah menjadi program dari Pemkab.

"Misal minta pasar transit yang lebih layak, terkait dengan listrik, jalan yang becek, saluran air, dan lainnya. Apa yang dimaui penggugat sudah ada di program Pemkab," ucap dia..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement