Minta Hujan, 1.240 Santri Sleman Gelar Salat Istisqa
Sebanyak 1.240 santri di Sleman menggelar salat istisqa saat Hari Santri 2026. BAZNAS Sleman juga menyalurkan bantuan kepada 33 pesantren.
Petugas pengukur dari Satgas A melakukan pengukuran bidang terdampak pembangunan jalan tol Joglo di Jobohan, Bokoharjo, Prambanan, Senin (19/10/2020)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA– Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan pemerintah desa atau kalurahan di DIY tetap memperoleh pendapatan dari sewa tol tanah kas desa yang terkena proyek tol baik jalan tol Jogja Solo, Jogja Bawen maupun Jogja YIA.
Baskara mengapresiasi keputusan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertimbangkan kemungkinan mekanisme sewa tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol Jogja Solo, Jogja YIA maupun Jogja Bawen.
Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menyampaikan, melihat status keistimewaan DIY, aturan sewa tanah SG dan tanah kas desa dimungkinkan melalui pembahasan yang lebih detail.
Kadarmanta mengapresiasi langkah yang dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut. “Saya kira bagus [tindakan Dirjen Bina Marga],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).
Dia pun menyampaikan saat ini telah ada kesepakatan sewa tanah tersebut antara Dirjen Bina Marga dengan Kraton Jogja. “Sudah ada kesepakatan antara Dirjen Bina Marga sama Kraton,” katanya.
Kadarmanta menyampaikan selagi digunakan untuk tol, sewa SG dan tanah kas desa tetap dimungkinkan. “Jadi tanahnya tetap tanah Kraton, dan sepanjang dipergunakan untuk jalan tol, itu tetap diperbolehkan [menyewa],” katanya.
Sedangkan menurut Kadarmanta, apabila peruntukan tanah tersebut berubah, maka perlu ada perjanjian baru. “Tetapi kalau diperlukan untuk hal yang lain, perlu ada perjanjian baru,” katanya.
Kadarmanta menyampaikan dapat dimungkinkan adanya perubahan investor dalam proyek tersebut. Namun, harus ada perjanjian yang mengatur perihal tersebut.
“Ya harus dimulai dengan perjanjian tersendiri, bisa saja dipegang investor lain, tetapi investor baru itu harus ada pembicaraan dengan pemilik [Kraton Jogja],” katanya.
Menurutnya, tanah SG yang merupakan tanah kasultanan sehingga tanah tersebut harus tetap ada. “Yang namanya Sultan Ground ada sejarahnya. Kita tidak ingin sejarah itu menjadi hilang, oh tanah Sultan Ground disini, bukan diberikan tempat yang lain,” ujarnya.
Dia menyampaikan apabila tanah tersebut dilepaskan, maka tanah masyarakat akan berkurang. Menurutnya, apabila tanah masyarakat berkurang, maka kesejahteraannya juga akan berkurang juga.
Lebih lanjut Kadarmanta menyampaikan dengan disewakannya tanah kas desa untuk tol, tidak lantas membuat kalurahan kehilangan pendapatan dari tanah tersebut. “Untuk tanah kas desa, di atas tanah SG juga dilakukan hal yang sama [sewa], tetapi pendapatan desa tidak berubah, cuma yang dulu mungkin hasil panen, sekarang hasil sewa,” katanya.
Terkait lamanya perjanjian sewa tersebut serta nominal sewa tanah, Kadarmanta menyampaikan diatur lebih lanjut oleh Kraton Jogja dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. “Terserah pada saat perjanjian antara Kraton dan Bina Marga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 1.240 santri di Sleman menggelar salat istisqa saat Hari Santri 2026. BAZNAS Sleman juga menyalurkan bantuan kepada 33 pesantren.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.