Advertisement
Beberkan Peran Haryadi Cs dalam Kasus Perizinan Jogja, Jaksa: Ada "Haryadi Kecil"

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan korupsi mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjelaskan adanya pembagian peran dalam kejahatan yang dilakukannya bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadinya, Trianto.
JPU Zaenal Arifin menyebut Haryadi sebagai veto player dimana perannya sebagai pemegang kuasa mempengaruhi kebijakan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan Nurwidi dan Trianto sebagai kaki tangannya dalam suap yang dilakukan bersama-sama tersebut. “Atas perannya sebagai Wali Kota tersebut terdakwa berkontribusi atas tidak terpenuhinya pelaksanaan SOP [Standar Operating System] di DPMP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Jogja,” katanya saat persidangan, Selasa (15/2/2023).
Advertisement
Adanya perjanjian komitmen pemenuhan syarat IMB yang ditandatangani Haryadi, jelas Zaenal, agar IMB segera terbit padahal syaratnya belum lengkap adalah peran korupsi yang dilakukannya.
“Trianto yang sudah dikenal luas di kalangan pejabat Pemkot dan pengusaha sebagai ‘Haryadi Kecil’ yang menunjukkan representasi Haryadi yang menerima uang suap untuk terdakwa adalah kaki tangannya, sehingga bantahan terdakwa yang tidak menerima uang tersebut tidak bisa dibenarkan meskipun memang tidak secara langsung menerimanya karena diwakilkan saksi Trianto,” jelasnya.
Dalam tuntutan Trainto, lanjut Zaenal, perannya meminta pejabat DPMPT DAN Dinas PUPR Jogja untuk segera menyegerakan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Aston Hotel. “Terdakwa Tiryanto memenuhi permintaan Haryadi untuk menyampaikan pesannya agar izin segera diproses,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelajar di Sleman Gantung Diri, Bikin Status Perpisahan dan Foto Tali Tambang di WA
Peran Nurwidi juga sama dengan yang dilakukan Trianto, yaitu mematuhi Haryadi. “Terdakwa Nurwidi juga meminta pegawai dibawahnya untuk mempercepat proses penerbitan IMB tersebut,” kata Zaenal.
JPU atas pertimbangan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti menuntut Haryadi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, lalu Nurwidi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan, terakhir Trianto dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

FK-KMK UGM Kembali Menggelar Health Research & Innovation Expo 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Penguatan Pancasila di Kota Jogja, Jaga Warga Dibekali HT
- Ada Peluang, Disperindag DIY Optimalkan Ekspor Produk Makanan
- Warung Sate Puas, Saksi Bisu Perjuangan Gerilyawan Republik Mempertahankan Kemerdekaan
- Penuhi Undangan BPS, Bea Cukai Jogja Jadi Narasumber FGD Peningkatan Kualitas Ekspor
- PPP DIY Berangkatkan 5 Kader Umrah Gratis, Minta Didoakan Menang di 2024
Advertisement
Advertisement