Beberkan Peran Haryadi Cs dalam Kasus Perizinan Jogja, Jaksa: Ada "Haryadi Kecil"

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan korupsi mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjelaskan adanya pembagian peran dalam kejahatan yang dilakukannya bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadinya, Trianto.
JPU Zaenal Arifin menyebut Haryadi sebagai veto player dimana perannya sebagai pemegang kuasa mempengaruhi kebijakan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan Nurwidi dan Trianto sebagai kaki tangannya dalam suap yang dilakukan bersama-sama tersebut. “Atas perannya sebagai Wali Kota tersebut terdakwa berkontribusi atas tidak terpenuhinya pelaksanaan SOP [Standar Operating System] di DPMP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Jogja,” katanya saat persidangan, Selasa (15/2/2023).
Adanya perjanjian komitmen pemenuhan syarat IMB yang ditandatangani Haryadi, jelas Zaenal, agar IMB segera terbit padahal syaratnya belum lengkap adalah peran korupsi yang dilakukannya.
“Trianto yang sudah dikenal luas di kalangan pejabat Pemkot dan pengusaha sebagai ‘Haryadi Kecil’ yang menunjukkan representasi Haryadi yang menerima uang suap untuk terdakwa adalah kaki tangannya, sehingga bantahan terdakwa yang tidak menerima uang tersebut tidak bisa dibenarkan meskipun memang tidak secara langsung menerimanya karena diwakilkan saksi Trianto,” jelasnya.
Dalam tuntutan Trainto, lanjut Zaenal, perannya meminta pejabat DPMPT DAN Dinas PUPR Jogja untuk segera menyegerakan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Aston Hotel. “Terdakwa Tiryanto memenuhi permintaan Haryadi untuk menyampaikan pesannya agar izin segera diproses,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelajar di Sleman Gantung Diri, Bikin Status Perpisahan dan Foto Tali Tambang di WA
Peran Nurwidi juga sama dengan yang dilakukan Trianto, yaitu mematuhi Haryadi. “Terdakwa Nurwidi juga meminta pegawai dibawahnya untuk mempercepat proses penerbitan IMB tersebut,” kata Zaenal.
JPU atas pertimbangan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti menuntut Haryadi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, lalu Nurwidi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan, terakhir Trianto dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aturan THR 2023 Diumumkan Hari Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Toko Onderdil di Wonokromo Pleret Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
- Pastikan Kualitas Air Jogja Aman, Dinkes Tes Air Fasilitas Umum
- Tak Hanya Braholo, Ada 8 Luweng di Tepus Jadi Tempat Kegiatan Mapala
- Jogja Trending Topic Gegara Klitih, Ini Respons Penjabat Wali Kota
- Bantul Ingin Gaet 200.000 Wisatawan Selama Libur Lebaran
Advertisement