Advertisement

Lurah Sukoreno Kulonprogo Jadi Juru Damai Resmi Lewat Program NLP

Khairul Ma'arif
Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Lurah Sukoreno Kulonprogo Jadi Juru Damai Resmi Lewat Program NLP Ilustrasi perdamaian. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO— Aparatur Pemerintahan Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, kini memiliki pendekatan baru dalam menangani konflik di tengah masyarakat. Lurah Sukoreno Olan Suparlan resmi menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah mengikuti pendidikan khusus dari Kementerian Hukum pada 2025.

Gelar tersebut mengukuhkan peran lurah sebagai juru damai resmi di tingkat kalurahan, sekaligus memperkuat kewenangannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan warga tanpa harus selalu menempuh jalur hukum.

Advertisement

Olan menjelaskan, pendidikan NLP dirancang agar lurah menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik masyarakat secara damai. Menurutnya, peran juru damai sebenarnya sudah melekat pada lurah sejak lama, namun program dari Kementerian Hukum memberikan dasar legal sekaligus pengakuan formal.

“Apabila di kalurahan terdapat permasalahan di masyarakat, itu bisa diselesaikan di tingkat kalurahan. Tidak semua persoalan harus dibawa ke jalur hukum, kecuali memang tindak pidana berat,” kata Olan, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, perbedaan paling signifikan dengan pola sebelumnya terletak pada dukungan sarana dan sistem. Saat ini, operasional juru damai didukung Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memiliki ruangan khusus di Kantor Kalurahan Sukoreno sehingga mudah diakses warga.

Selain itu, seluruh proses penanganan perkara kini terdokumentasi dan terintegrasi secara daring dengan Kementerian Hukum.

“Setiap masalah dan bagaimana penyelesaiannya harus didokumentasikan dan dilaporkan langsung ke kementerian secara online. Dari pusat, Pak Menteri bahkan Pak Presiden bisa mengetahui kasus apa saja yang sudah diselesaikan di Kalurahan Sukoreno,” ujarnya.

Sepanjang 2025, berbagai persoalan warga berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kasus yang dimediasi antara lain persoalan keluarga seperti mediasi perceraian yang berakhir damai, sengketa hak waris, hingga kasus perselingkuhan.

Tak hanya itu, sengketa lahan antarwarga, termasuk perselisihan pembagian tanah, juga menjadi bagian dari perkara yang ditangani di tingkat kalurahan.

“Dalam praktiknya, kalurahan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelas Olan.

Apabila mediasi di tingkat kalurahan tidak menemukan titik temu, lanjutnya, barulah perkara tersebut dilimpahkan ke jalur hukum atau diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti

Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti

News
| Kamis, 22 Januari 2026, 12:47 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement