Advertisement

Promo November

Enggak Mau Antri Klaim JHT? Pakai Aplikasi JMO Saja!

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 17 Februari 2023 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Enggak Mau Antri Klaim JHT? Pakai Aplikasi JMO Saja! Logo BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat pekerja kini lebih mudah untuk melakukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pencairan klaim tidak butuh waktu lama bahkan tidak sampai 5 menit.

“Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi  bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smartphone,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Yogyakarta, Teguh Wiyono, Kamis (16/2/2023).

Advertisement

Dijelaskan Teguh, Jamsostek Mobile kini memiliki fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, cetak kartu digital. Bahkan pekerja juga bisa melakukan pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua dan berbagai fitur lain yang dapat dimanfaatkan oleh peserta.

"Peserta dapat mendownload aplikasi Jamsostek Mobile ini melalui play store ataupun App Store. Setelah melakukan download aplikasi peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah. Melalui pengkinian data peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat," papar Teguh.

Peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO. Peserta hanya tinggal mengisi  alasan  pengajuan klaim  dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT.

“Efisiensi waktu dalam klaim merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJamsostek, khususnya yang memiliki saldo dibawah Rp10 juta. Semoga dengan berbagai kemudahan yang kami berikan dapat meningkatkan kenyamanan pekerja selama menjadi peserta BPJamsostek," harap Teguh.

Baca juga: Kulonprogo Diguyur Ratusan Liter Minyakita, Catat Lokasi Distribusinya

Hingga 31 Desember 2022, pihaknya berhasil mengakuisisi sebanyak 328.119 tenaga kerja. Rinciannya, tenaga kerja Penerima Upah sebanyak 126.293 tenaga kerja, Bukan Penerima Upah sebanyak 120.469, dan Jasa Konstruksi sebanyak 81.357. Dari jumlah tersebut, total tenaga kerja aktif hingga awal Januari 2023 terdiri dari tenaga kerja aktif PU 324.295 pekerja, tenaga kerja aktif BPU 73.365 pekerja dan tenaga kerja aktif Jakon 198.094 pekerja.

Selama 2022, jumlah pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi mencapai 58.168 kasus. Terhitung sampai 31 Desember 2022, manfaat yang telah dibayar sebesar Rp552,1 Miliar. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp407,4 miliar dengan total 45.391 kasus. BPJamsostek Jogja mencatat sebanyak 54.229 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp489,5 miliar.

Adapun klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayar sebesar Rp22,9 miliar sebanyak 2.235 kasus sementara untuk klaim Jaminan Pensiun (JP) tercatat sebanyak 1016 kasus dengan nominal Rp9,87 miliar dan beasiswa sebanyak 209 kasus dengan nominal Rp5,82 miliar. Untuk Jaminan Kematian (JKM) terdapat 633 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp29,59 miliar yang dibayarkan. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp130,3 juta dengan total kasus sebanyak 55 kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement