Proyek Pengelolaan TPA Piyungan Masuk Tahap Pelelangan Terbuka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Realisasi TPAS Regional Piyungan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terus diupayakan. Pemda DIY bersama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) melaksanakan Market Sounding Proyek KPBU TPAS Regional Piyungan pada Rabu (15/2/2023) di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan.
Market Sounding tersebut merupakan tindak lanjut atas Penyusunan Kajian Akhir Pra Studi Kelayakan atau Final Business Case (FBC) Proyek KPBU TPAS Regional Piyungan.
Advertisement
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan market sounding bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap rencana Proyek KPBU TPAS Regional Piyungan dari sudut pandang pemangku kepentingan. Terutama berkaitan dengan potensi ketertarikan investor potensial proyek KPBU TPAS Regional Piyungan, tingkat pengembalian investasi yang ditawarkan, aspek bankability dari sudut pandang tender potensial, indikasi besaran pinjaman, jangka waktu dan manajemen resiko.
BACA JUGA : Dianggarkan Rp35 Miliar, Tempat Pembuangan Akhir
Selain itu, Kadarmanta menyampaikan tanggapan terkait potensi pemberian dukungan pemerintah termasuk penjaminan pemerintah terhadap rencana Proyek KPBU TPAS Regional Piyungan oleh PT PII pun dibahas, antara lain mengenai cakupan resiko yang dapat dijamin, kriteria serta proses penjaminan.
Kemampuan PJPK melaksanakan proyek KPBU TPAS Regional Piyungan untuk meningkatkan deliberitas proyek dan mengurangi resiko kegagalan proyek tersebut juga dibahas.
“Besar harapan, bahwa TPAS Regional Piyungan, dapat dikelola dengan metode pengolahan sampah berwawasan lingkungan dengan kerjasama yang tidak hanya melibatkan kami selalu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan Badan Usaha, akan tetapi kerjasama seluruh masyarakat bersama Pemkab/Pemkot sebagai sumber sampah,” ucap Kadarmanta Sabtu (18/2/2023).
Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo memastikan telah mendapatkan penugasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda DIY untuk mendampingi pelaksanaan penyiapan dan proses transaksi Proyek TPAS Regional Piyungan. Melalui skema Project Development Facility perusahaannya berkomitmen menjalankan mandat dari Kemenkeu untuk melaksanakan pendampingan pada setiap tahapan proses KPBU.
“Ini mencakup kajian pra studi kelayakan, proses transaksi untuk pemilihan badan usaha, pelaksanaan hingga perolehan pembiayaan pada proyek ini,” kata Wahid.
Saat ini PT PII telah melakukan tahap awal dalam menyusun kajian pra studi kelayakan dan rekomendasi pilihan teknologi persampahan serta sistem pengelolaan sampah terpadu yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir. Wahid menyampaikan kajian tersebut juga mempertimbangkan kesesuaian dan kebutuhan dari sisi regulasi, kondisi fisik lingkungan, kapasitas fiskal dari pemerintah serta dari komunitas masyarakat di sekitar TPAS Regional Piyungan. Ia berharap ada banyak calon investor yang tertarik untuk berpartisipasi dalam proyek ini sehingga dapat segera terlaksana.
BACA JUGA : Akses ke TPA Piyungan Kini Dijadwal, Sampah di Jogja
“Saat ini kami mempersiapkan tahap berikutnya untuk mempersiapkan proses transaksi atau pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka. Dengan harapan mendapatkan mitra badan usaha yang tepat, sehingga nantinya dapat dipenuhi pemenuhan pembiayaan yang dapat membantu pelaksanaan proyek,” kata Wahid.
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur, DJPPR Kementerian Keuangan, Farid Arif Wibowo menyampaikan dukungannya terhadap proyek TPAS Regional Piyungan tersebut. “Kami dari bidang keuangan selalu berkomitmen untuk terus mendukung proyek TPAS Regional Piyungan. Kami juga selalu berusaha mendorong semua kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pencapaian SDGs,” kata Farid.
Skema KPBU pada proyek TPAS Regional Piyungan mencakup desain, pembiayaan, dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan infrastruktur penunjang, pengoperasian, serta pemeliharaan fasilitas pengolahan sampah dan infrastruktur penunjang. Proyek ini rencananya akan menggunakan skema Design Build Finance Operate Maintain Transfer (DBFOMT) dengan periode KPBU selama 21,5 tahun yang terbagi menjadi 1,5 tahun masa konstruksi dan 20 tahun masa operasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Advertisement