Advertisement

Diusulkan sejak 2021, Draf RTRW Gunungkidul Bolak Balik Direvisi, Ada Apa?

David Kurniawan
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Diusulkan sejak 2021, Draf RTRW Gunungkidul Bolak Balik Direvisi, Ada Apa? Ilustrasi tata ruang - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Revisi tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul belum juga kelar. Pasalnya, tahapan masih sebatas koordinasi di Klinik Konsultasi di Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan persetujuan awal dengan DPRD tentang Raperda RTRW sudah disepakati bersama di 2021 lalu.

Advertisement

Meski demikian, proses harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan menjadi perda baru. “Sekarang masih proses,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Menurut Eddy, untuk persetujuan dengan Kemeterian ATR/BPN, sudah melakukan enam kali konsultasi. Hanya saja, masih ada yang harus direvisi sehingga belum bisa dibahas di rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh kementerian. “Kemarin [Selasa 21/2/2023] ada pertemuan dengan tim dari kementerian untuk membahas tentang draf RTRW,” katanya.

BACA JUGA: Review Perda RTRW Belum Juga Kelar, Gunungkidul Baru Punya Satu di Siung-Wediombo

Eddy berdalih draf masih direvisi dikarenakan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi. Salah satunya berkaitan dengan pemetaan tata ruang mengalami perubahan dari draf awal sehingga butuh dikonsulltasikan ulang.

“Banyak, misal berkaitan dengan luasan kawasan industri, lahan sawah yang dilindungi. Yang jelas, kami terus berupaya agar draf bisa segera diloloskan,” katanya.

Eddy berharap konsultasi bisa segera selesai agar dilanjutkan ke tahapan rapat lintas sektor. “Di rapat ini, Bupati akan memapaarkan tentang RTRW di Gunungkidul. setelah itu, akan digelar rapat antarsektor dengan melibatkan kementerian terkait,” katanya.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan rapat lintas sektor bisa diselenggarakan karena keputusan mutlak berada di kementerian. “Kami masih menunggu. Nantinya kalau sudah ada rapat lintas sektor dan ada persetujuan, maka draf yang ada bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya.

Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, review RTRW masih di tahap klinik konsultasi dengan Pemerintah Pusat.

Menurut dia, adanya revisi draf tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.

Meski ada sejumlah perubahan, dia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan juga disebabkan karena adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.

“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement