Review Perda RTRW Belum Juga Kelar, Gunungkidul Baru Punya Satu di Siung-Wediombo
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul – Review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Gunungkidul belum selesai hingga sekarang.
Meski demikian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kapanewon Patuk dan Wonosari.
Advertisement
Dokumen ini disusun sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan strategi dan kebijakan penataan ruang. Selain itu, juga untuk rencana struktur, pola ruang serta pengendalian pemanfaan ruang di sebuah wilayah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan, RDTR merupakan turunan dari Perda tentang RTRW karena dokumen yang dimiliki lebih detail. Hingga saat ini di Gunungkidul baru ada satu RDTR yang meliputi kawasan Siung hingga Wediombo.
BACA JUGA: Bocah Tewas Tertabrak Bus di Gunungkidul Saat Mengejar Bola yang Terlepas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Rencananya di tahun ini ada penyusunan RDTR di Kapanewon Patuk dan Wonosari. “Masih dalam proses dan mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” kata Winaryo, Selasa (4/10/2022).
Meski review RTRW belum selesai, dia mengakui tidak ada masalah karena pnyusunan RDTR sudah disesuaikan dengan draf dari perubahan perda ini.
Oleh karena itu, meski RDTR dikerjakan lebih dahulu, nantinya secara garis besar sejalan dengan kebijakan tata ruang dalam RTRW. “Jadi memang harus simultan penyusunannya. Kalau menunggu pembahasan RTRW selesai maka akan lama,” katanya.
Winaryo menambahkan, keberadaan RDTR sangat penting karena ada kepastian secara regulasi di suatu wilayah. Hal ini akan mendukung program investasi karena dari sisi aturan sudah ada kepastian terkait dengan pola ruang dan peruntukannya. “Jadi RDTR sangat membantu bagi calon investor karena sudah ada detail peruntukan di suatu wilayah,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, review RTRW masih di tahap klinik konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Regrouping Sekolah di Gunungkidul Terus Dilanjutkan
Menurut dia, adanya revisi draf tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement