292 Narapidana di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Langsung Bebas
Sedikitnya tujuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunungkidul bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia ke-81.
Ilustrasi Pantai Siung./Istimewa-SAR Satlinmas Wilayah I DIY
Harianjogja.com, Gunungkidul – Review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Gunungkidul belum selesai hingga sekarang.
Meski demikian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kapanewon Patuk dan Wonosari.
Dokumen ini disusun sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan strategi dan kebijakan penataan ruang. Selain itu, juga untuk rencana struktur, pola ruang serta pengendalian pemanfaan ruang di sebuah wilayah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan, RDTR merupakan turunan dari Perda tentang RTRW karena dokumen yang dimiliki lebih detail. Hingga saat ini di Gunungkidul baru ada satu RDTR yang meliputi kawasan Siung hingga Wediombo.
BACA JUGA: Bocah Tewas Tertabrak Bus di Gunungkidul Saat Mengejar Bola yang Terlepas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Rencananya di tahun ini ada penyusunan RDTR di Kapanewon Patuk dan Wonosari. “Masih dalam proses dan mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” kata Winaryo, Selasa (4/10/2022).
Meski review RTRW belum selesai, dia mengakui tidak ada masalah karena pnyusunan RDTR sudah disesuaikan dengan draf dari perubahan perda ini.
Oleh karena itu, meski RDTR dikerjakan lebih dahulu, nantinya secara garis besar sejalan dengan kebijakan tata ruang dalam RTRW. “Jadi memang harus simultan penyusunannya. Kalau menunggu pembahasan RTRW selesai maka akan lama,” katanya.
Winaryo menambahkan, keberadaan RDTR sangat penting karena ada kepastian secara regulasi di suatu wilayah. Hal ini akan mendukung program investasi karena dari sisi aturan sudah ada kepastian terkait dengan pola ruang dan peruntukannya. “Jadi RDTR sangat membantu bagi calon investor karena sudah ada detail peruntukan di suatu wilayah,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, review RTRW masih di tahap klinik konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Regrouping Sekolah di Gunungkidul Terus Dilanjutkan
Menurut dia, adanya revisi draf tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sedikitnya tujuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunungkidul bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia ke-81.
Kemenhub memproses 35 izin khusus pesawat registrasi asing untuk mendukung pemadaman karhutla dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
BMKG mendeteksi 696 hotspot di Kalsel pada 23 Agustus 2026. Sebanyak 29 titik masuk kategori tinggi dan risiko karhutla didominasi indikator tinggi.
Bantul memiliki indeks risiko bencana 96,02 dengan kelas sedang. Risiko gempa bumi tercatat tinggi berdasarkan IRBI 2025.
Studi 1.350 pengemudi di Inggris mengungkap fitur mobil yang jarang digunakan. Bluetooth justru menjadi teknologi yang paling sering dipakai.