Anggota DPRD Gunungkidul Masuk Desil 5 DTSEN, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Ilustrasi Pantai Siung./Istimewa-SAR Satlinmas Wilayah I DIY
Harianjogja.com, Gunungkidul – Review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Gunungkidul belum selesai hingga sekarang.
Meski demikian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kapanewon Patuk dan Wonosari.
Dokumen ini disusun sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan strategi dan kebijakan penataan ruang. Selain itu, juga untuk rencana struktur, pola ruang serta pengendalian pemanfaan ruang di sebuah wilayah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan, RDTR merupakan turunan dari Perda tentang RTRW karena dokumen yang dimiliki lebih detail. Hingga saat ini di Gunungkidul baru ada satu RDTR yang meliputi kawasan Siung hingga Wediombo.
BACA JUGA: Bocah Tewas Tertabrak Bus di Gunungkidul Saat Mengejar Bola yang Terlepas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Rencananya di tahun ini ada penyusunan RDTR di Kapanewon Patuk dan Wonosari. “Masih dalam proses dan mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” kata Winaryo, Selasa (4/10/2022).
Meski review RTRW belum selesai, dia mengakui tidak ada masalah karena pnyusunan RDTR sudah disesuaikan dengan draf dari perubahan perda ini.
Oleh karena itu, meski RDTR dikerjakan lebih dahulu, nantinya secara garis besar sejalan dengan kebijakan tata ruang dalam RTRW. “Jadi memang harus simultan penyusunannya. Kalau menunggu pembahasan RTRW selesai maka akan lama,” katanya.
Winaryo menambahkan, keberadaan RDTR sangat penting karena ada kepastian secara regulasi di suatu wilayah. Hal ini akan mendukung program investasi karena dari sisi aturan sudah ada kepastian terkait dengan pola ruang dan peruntukannya. “Jadi RDTR sangat membantu bagi calon investor karena sudah ada detail peruntukan di suatu wilayah,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, review RTRW masih di tahap klinik konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Regrouping Sekolah di Gunungkidul Terus Dilanjutkan
Menurut dia, adanya revisi draf tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Coco Gauff melaju ke semifinal US Open 2026 setelah mengalahkan Mirra Andreeva 2-6, 7-6 (7), 6-2 dalam laga 2 jam 19 menit.
Tiga wisata Purbosari Temanggung ini berada di kawasan Liyangan, mulai kolam renang mata air, homestay alam, hingga situs bersejarah.
Donald Trump yakin konflik AS-Iran segera berakhir setelah pemilu sela AS pada November, saat Partai Republik terancam kehilangan kendali DPR.
Putus kuliah karena kendala biaya, Muhammad Audi kini menatap masa depan lewat usaha Kopi Roro dari Danais DIY 2026.
Dinsos DIY menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan terus-menerus karena perubahan kondisi warga dapat membuat pemeringkatan desil tidak relevan.