Potensi Air Banyusoco 200 Liter per Detik, Terbuang Sia-Sia ke Sungai
Lebih dari 20 sumber air di Banyusoco, Gunungkidul, mengalir ke Kali Oya. Tujuh titik memiliki debit hingga 200 liter per detik.
Ilustrasi Raperda./ist
Harianjogja.com, Gunungkidul – Kendati sudah empat kali diperbaiki sejak, nasib draf Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul hingga kini belum jelas.
Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan persertujuan awal review Raperda tentang RTRW sudah disepakati bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu.
Meski demikian, proses pembentukan perda baru ini masih membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Persetujuan biar sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Untuk itu akan ada pembahasan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian,” kata Winaryo, Minggu (21/8/2022).
Menurut dia, pembahasan lintas sektor dengan menghadirkan bupati bersama-sama dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) juga belum bisa terselenggara. Pasalnya, tahapan masih di klinik konsultasi Kementerian ATR/BPN dan belum mendapatkan persetujuan.
Winaryo mengakui sudah melakukan perbaikan sebanyak empat kali sesuai dengan arahan dan catatan dari tim di klinik tersebut.
Proses perbaikan terakhir diserahkan pada 10 Agustus 2022 lalu. “Kami masih menunggu hasil evaluasi terhadap perbaikan yang telah kami ajukan. Apakah sudah bisa dibahas di rapat lintas sektor atau masih harus melakukan perbaikan lagi,” katanya.
Winarno berharap konsultasi segera selesai agar pembahasan bisa dilanjutkan ke tahapan rapat lintas sektor. “Di rapat ini, bupati akan memapaarkan tentang RTRW di Gunungkidul. setelah itu, akan digelar rapat antar sektor dengan melibatkan kementerian terkait,” katanya.
Meski demikia, dia belum bisa memastikan kapan rapat lintas sektor bisa diselenggarakan karena keputusan mutlak berada di kementerian.
“Kami masih menunggu. Nantinya kalau sudah ada rapat lintas sektor dan ada persetujuan, maka draf yang ada bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, permasalahan bolak balik revisi di tahap klinik konsultasi tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan Pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 20 sumber air di Banyusoco, Gunungkidul, mengalir ke Kali Oya. Tujuh titik memiliki debit hingga 200 liter per detik.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta menuju Palur lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Komdigi menyalurkan Starlink ke Nagekeo untuk menjaga konektivitas posko bencana dan fasilitas kesehatan pascagempa NTT.
Prabowo meminta edukasi bahaya karhutla diperkuat hingga masyarakat bawah. Pemerintah juga menyiapkan alat berat untuk buka lahan tanpa membakar.
OMC di kawasan IKN dimulai dengan penyemaian 800 kg garam untuk memicu hujan dan menambah cadangan air di tengah musim kemarau.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap Yogyakarta-Palur di sini.