Status BPBD Gunungkidul Bakal Naik dari Tipe B ke Tipe A
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Ilustrasi Raperda./ist
Harianjogja.com, Gunungkidul – Kendati sudah empat kali diperbaiki sejak, nasib draf Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul hingga kini belum jelas.
Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan persertujuan awal review Raperda tentang RTRW sudah disepakati bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu.
Meski demikian, proses pembentukan perda baru ini masih membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Persetujuan biar sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Untuk itu akan ada pembahasan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian,” kata Winaryo, Minggu (21/8/2022).
Menurut dia, pembahasan lintas sektor dengan menghadirkan bupati bersama-sama dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) juga belum bisa terselenggara. Pasalnya, tahapan masih di klinik konsultasi Kementerian ATR/BPN dan belum mendapatkan persetujuan.
Winaryo mengakui sudah melakukan perbaikan sebanyak empat kali sesuai dengan arahan dan catatan dari tim di klinik tersebut.
Proses perbaikan terakhir diserahkan pada 10 Agustus 2022 lalu. “Kami masih menunggu hasil evaluasi terhadap perbaikan yang telah kami ajukan. Apakah sudah bisa dibahas di rapat lintas sektor atau masih harus melakukan perbaikan lagi,” katanya.
Winarno berharap konsultasi segera selesai agar pembahasan bisa dilanjutkan ke tahapan rapat lintas sektor. “Di rapat ini, bupati akan memapaarkan tentang RTRW di Gunungkidul. setelah itu, akan digelar rapat antar sektor dengan melibatkan kementerian terkait,” katanya.
Meski demikia, dia belum bisa memastikan kapan rapat lintas sektor bisa diselenggarakan karena keputusan mutlak berada di kementerian.
“Kami masih menunggu. Nantinya kalau sudah ada rapat lintas sektor dan ada persetujuan, maka draf yang ada bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, permasalahan bolak balik revisi di tahap klinik konsultasi tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan Pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Barcelona menang 5-2 atas Real Betis pada pekan kesembilan Liga Spanyol 2026/2027 dan memperpanjang rekor kemenangan menjadi sembilan laga.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Danurejan Expo yang mengusung tajuk Romantisme Danurejan digelar di Jalan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Sabtu (17/10/2026).
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 18 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 18 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.