Advertisement

Cegah Klitih, Bupati Bantul Kaji Pembatasan Jam Malam untuk Remaja

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 Maret 2023 - 18:17 WIB
Sunartono
Cegah Klitih, Bupati Bantul Kaji Pembatasan Jam Malam untuk Remaja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih akan mengkaji kemungkinan mengeluarkan peraturan jam malam untuk remaja di bawah umur keluar pada malam hari. Aturan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan kenakalan remaja atau lazim disebut klitih yang sebagian besar dilakukan pada malam hari.

“Terbuka kemungkinan membuat aturan [jam malam], terlebih disepakati Dewan karena harus Perda agar memiliki kekuatan hukum,” kata Halim saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Rabu (1/3/2023).

Advertisement

Halim mengatakan pembatasan jam malam membutuhkan perda atau bukan Peraturan Bupati (Perbup) karena perda bisa mengatur soal sanksi. Selain itu perda juga membutuhkan persetujuan Dewan dan Dewan adalah representasi dari masyarakat.

BACA JUGA : Seorang Pelajar Dibacok Celurit di Kasihan, Bantul

Namun demikian, perda aturan jam malam perlu dikaji lebih dalam lagi. “Untuk melakukan pembatasan aktivitas jam malam harus dikaji secara komprehensif, semua harus dipertimbangkan. Bagusnya [kalau mau dibuat aturan] ya Perda karena bisa mengatur  sanksi, kalau perbup tidak,” katanya.

Selain membuat aturan, Halim menilai kasus kejahatan jalanan atau klitih yang melibatkan anak-anak usia pelajar memang harus menjadi perhatian semua pihak, terutama para orang tua dan masyarakat dengan melarang anak-anaknya agar tidak keluar bermain di waktu malam hari.

Kemudian juga sekolah melalui peran guru Bimbingan Konseling (BK). Ia meminta  supaya para guru BK bisa kembali memetakan anak dan memberikan pembinaan kepada para siswa lebih intens. Khususnya yang memiliki potensi terlibat dengan aksi kejahatan jalanan.

Menurutnya keluarga merupakan benteng pertama dan terakhir yang harus diperkuat. “Orang tua harus melihat aktivitas selama 24 jam kalau mereka pergi ke rumah pergi ke luar rumah jam sembilan malam ke atas patut dicurigai,” ujarnya.

BACA JUGA : Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Pegiat HAM: Polanya Sama, Manipulasi Alat Bukti 

Halim mengapresiasi aparat kepolisian telah melakukan peroses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kekerasan jalanan. Harapan dengan ada proses hukum dalam kasus kejahatan jalanan akan memunculkan efek jera pelaku dan bisa mencegah anak-anak melakukan tindakan yang sama.

Ketua DPRD, Bantul Hanung Raharjo mengatakan untuk mengatasi kasus kejahatan jalanan terutama remaja yang membawa senjata tajam sebaiknya dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai unsur.

Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, perlu ditekankan terkait dengan ancaman hukuman agar para pelaku memahami  konsekuensinya. Terlebih terkait dengan ancaman pidana yang dapat diberikan kepada para pelajar, jika terbukti melakukan kejahatan jalanan atau memiliki sajam.

BACA JUGA : Diskusi Klitih di Jogja Memanas, Spanduk Dicopot Paksa

Hanung menilai, masih cukup banyaknya para pelajar yang terlibat aksi kejahatan jalanan karena banyak dari mereka belum tahu ancaman hukuman dari tindakannya tersebut. Sehingga memang perlu kemudian dilakukan sosialisasi lebih masif dari pemerintah, legislatif, kepolisian, sampai kejaksaan ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja.

“Kami jelaskan pengertian kepada mereka [remaja] dan orang tuanya bahwa kepemilikan senjata tajam itu ada ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.  Selain itu kasus kepemilikan senjata tajam tidak bisa di-restorative justice [penyelesaian hukum di luar pengadilan]. Mungkin mereka belum tahu sehingga masih berani untuk melakukannya tindak kejahatan jalanan, “ tandas Hanung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement