Advertisement

Dewan Pendidikan DIY Dukung Raperda Pendanaan Pendidikan, Ini Alasannya

Triyo Handoko
Selasa, 07 Maret 2023 - 08:37 WIB
Sunartono
Dewan Pendidikan DIY Dukung Raperda Pendanaan Pendidikan, Ini Alasannya Ilustrasi Sekolah - Ist/Riauonline

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendanaan Pendidikan yang sedang digodok DPRD DIY mendapat dukungan dari Dewan Pendidikan DIY. Dukungan tersebut didasarkan pada masih minimnya anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Dewan Pendidikan DIY Profesor Sutrisna Wibawa menyebut anggaran BOS hanya dapat membiaya pendidikan dalam standar minimumnya. Menurutnya tidak bisa secara terus-menerus bersandar pada BOS kalau ingin mutu pendidikan di DIY meningkat.

Advertisement

BACA JUGA : DPRD DIY: Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Akan

“Pendidikan itu kan tanggung jawab bersama, jelas pemerintah sudah melalui BOS nah masyarakat ini juga punya potensi mendanai pendidikan juga agar mutunya turut meningkat,” jelasnya, Senin (6/3/2023).

Mutu pendidikan di DIY, jelas Sutrisna, sudah unggul di tataran Indonesia. DIY dan DKI Jakarta jadi yang paling unggul kalau lihat hasil PISA.

“Tentu ini hal yang baik dan perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Visi Gubernur kan juga minta pendidikan DIY jadi yang utama juga di Asia Tenggara tentu ini juga perlu dukungan bersama,” katanya.

Visi meningkatkan kualitas pendidikan DIY agar unggul di Asia Tenggara, lanjut Sutrisna, perlu peningkatan kualitas melalui pendanaan yang mumpuni. Lewat Raperda yang sedang dibahas bisa jadi sumber alternatif agar masalah pendidikan DIY teratasi dan kualitasnya terus meningkat.

“Misalnya masalah kekurangan guru ini masih ada, tidak cukup hanya kalau lewat BOS perlu sumber lain juga,” ujarnya.

BACA JUGA : Wali Murid di DIY: Kalau Pungutan Dilegalkan, Pungli 

Sutrisna juga meminta ada pengetatan pengawasan dalam penarikan dana pendidikan dari masyarakat. “Sepertinya yang kontra ini menilai kalau Raperda ini akan memberatkan orang tua tidak mampu. Maka perlu diakomodasi juga aspirasinya, bagaimanapun kalau orang tua tidak mampu yang mestinya tidak ditarik juga,” terangnya.

Pengawasan, sambung Sutrisna, dapat dilakukan dengan menggandeng inspektorat tiap wilayah. sekarang kan era terbuka, semua harus transparan sehingga masyarakat bisa melihat penggunaan dananya dan bisa menyampaikan aspirasi jika ada hal-hal yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement