Advertisement
Demi Sertifikat Ini, Sentra Industri Gerabah Kasongan Didaftarkan ke Kemenkumham

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Sentra industri gerabah Kasongan resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI demi mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG).
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Tunik Wusri Arliani mengatakan bahwa dengan terdaftar dalam IG, maka jenama Kasongan sebagai sentra industri gerabah dapat terdongkrak. Melalui hal tersebut diharapkan Kasongan menjadi destinasi wajib bagi wisatawan atau buyer mancanegara.
Advertisement
“Kalau saya dapat memberikan contoh itu persis ketika kami akan mendaftarkan hak paten suatu produk. Nah, khusus Kasongan ini itu prinsipnya sama. Mereka akan didaftarkan hak patennya tetapi dari sisi kewilayahan. Awalnya itu ada kelompok di sana yang ingin mendaftarkan wilayahnya bahwa Kasongan itu merupakan sentra kerajinan gerabah yang resmi terdaftar di Kemenkumham,” kata Tunik, Jumat (10/3/2023).
Kata Tunik pendaftaran tersebut telah dilakukan. Proses hingga mendapat legalitas, katanya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terangnya, pekan depan pihak Kemenkumham akan datang ke Kasongan untuk melakukan asesmen.
“Kemenkumham mau datang untuk melakukan asesmen apakah Kasongan memenuhi syarat untuk didata sebagai kekayaan intelektual geografis. Kami menjembatani mereka dengan Kemenkumham. Tentu kami mendukung upaya mereka untuk mendaftarkan kekayaan intelektual geografis,” katanya.
BACA JUGA: Piknik ke Bantul, Jangan Lupa Belanja Gerabah di Kasongan
Tunik menambahkan bahwa dia berharap tidak hanya Kasongan yang didaftarkan untuk mendapat kekayaan intelektual geografis, namun juga kawasan sentra industri lain seperti sentra kerajinan kulit Manding.
Di lain pihak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Dyah Permata Budi Asri, yang mendampingi proses pendaftaran IG menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan simbol yang menampakkan ciri khas suatu daerah tertentu.
“Jadi indikasi geografis atau IG itu jadi satu dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bedanya itu kalau merek tidak memunculkan nama wilayah, sementara IG itu memunculkan wilayah asal,” kata Dyah ditemui di DKUKMPP pada Jumat.
Dengan begitu, kata Dyah, Kasongan akan memiliki sertifikasi IG yang akan memberikan manfaat bukan hanya Kasongan namun juga Kabupaten Bantul. Tambahnya, pengajuan IG tersebut telah dilakukan sejak 2019 dan sekarang masuk dalam tahap revisi.
Tegas Dyah gerabah asal Kasongan akan mudah diklaim kepemilikannya apabila tidak memiliki IG. Padahal gerabah Kasongan memiliki sejarah panjang termasuk di dalamnya kebudayaan.
“IG itu juga digunakan untuk nguri-uri kebudayaan. Karena begitu budaya hilang, makan IG akan dicabut. Perlindungan IG itu bisa selamanya asal ada tiga syarat yang telah dipenuhi seperti kerajinannya masih dipelihara, ciri khas tetap dijaga, dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengrajin gerabah Kasongan, Bugimin mengatakan bahwa kekhasan gerabah Kasongan daripada gerabah di wilayah atau negara lain adalah sistem tempel. “Kami akan tetap mempertahankan sistem tempel tersebut, sehingga akan menjadi ciri khas gerabah Kasongan. Nah, pengajuan IG ini itu awalnya dari Koperasi Setyo Bawono,” kata Bugimin ditemui di DKUKMPP.
Salah satu hal yang mendesak para pengrajin gerabah Kasongan untuk mendaftarkan IG adalah ancaman klaim gerabah oleh pihak lain. Padahal terdapat sekitar 400 pengrajin gerabah di Kasongan dengan perputaran uang per bulannya mencapai miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement