Advertisement
Jadi Milik Kulonprogo, Gerbang Samudra Raksa Bakal Disewakan Jadi Rest Area

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Beralihnya status kepemilikan aset Gerbang Samudra Raksa (GSR) dari Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD) membuat Pemkab Kulonprogo menyiapkan sejumlah skema pemanfaatan aset GSR. Diplot sebagai rest area menuju destinasi Super Prioritas Borobudur, keberadaan GSR diharapkan dapat berdampak bagi masyarakat.
Kepala Kundha Kabudayan Kulonprogo, Niken Probo Laras membenarkan bahwa status GSR baru saja menjadi BMD Kulonprogo. Sebelumnya aset tersebut masih masuk dalam barang milik negara.
Advertisement
"Beberapa waktu lalu sudah ada tanda tangan antara Pusat dengan Pak Bupati. Sekarang [GSR] sudah menjadi BMD. Kemudian BMD Ini oleh Pak Bupati diserahkan ke Dinas Kebudayaan dalam hal ini UPT," kata dia, Jumat (10/3/2023).
Sebelum menjadi aset barang milik daerah, Pemkab tidak bisa mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan Gerbang Samudra Raksa. Tetapi dengan berubahnya status kepemilikan aset tersebut, sejumlah skema disusun untuk memaksimalkan potensi GSR. "Ketika barang milik negara maka kan kami belum bisa berani melangkah, karena kalau barang milik negara masih milik pemerintah Pusat," terangnya.
BACA JUGA: Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang Pejabat
Pengelolaan GSR, kata Niken, nantinya akan berada di bawah UPT. Hal itu telah tertuang dalam peraturan bupati bahwa UPT ini selain mengelola taman budaya, gedung kesenian juga mengelola Gerbang Samudera Raksa.
"Pembebasan lahan, pembayarannya oleh Dinas Pertaru kemarin akhir tahun di bulan Desember sudah selesai. Sudah dibayar oleh Dinas Pertaru. Selesai, jadi semuanya sudah klir milik daerah," tambahnya.
Saat ini proses apprasial untuk menilai aset Gerbang Samudra Raksa telah dilakukan. "Saat ini baru proses penilaian oleh appraisal, kemarin sudah di lapangan " jelasnya.
Terkait dengan skema penggunaannya, berdasarkan rapat dengan Sekda Kulonprogo kemungkinan Gerbang Samudra Raksa akan disewakan setelah nilainya ditentukan oleh tim appraisal. Skema sewa dinilai lebih cepat diaplikasikan agar GSR bisa segera dimanfaatkan.
"Jadi kemarin ada dua pilihan di lelang atau disewakan. Di lelang itu artinya kemitraan. Kemarin atas kajian dan rapat pak Sekda arahnya lebih cepat [sewa], karena itu kan sudah lama ya ketika itu barang milik negara, jadi lebih cepat disewakan," jelasnya.
Kepemilikan Pemkab Kulonprogo atas aset Gerbang Samudra Raksa ini diharapkan Niken bisa membuat aset tersebut bisa berfungsi sebagai rest area. Dijelaskan Niken, Gerbang Samudera Raksa memang diproyeksikan sebagai rest area atau gerbang masuk menuju destinasi Super Prioritas Borobudur. Harapannya banyak UKM yang bisa berkembang dan buka di sana.
"Itu nanti jadi rest area menuju kesana [Borobudur]. Ketika jadi rest area, pasti orang butuh oleh-oleh, orang butuh cinderamata, orang butuh makan, itu yang mudah-mudahan di situ kios-kios itu sudah bisa terbuka semua setelah kita kelola bersama pihak ketiga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement