Sempat Menolak, Warga Nglarang Akhirnya Sepakati Ganti Rugi Tol Jogja Solo, 1 Meter Dihargai Rp4 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Ngalarang, Kalurahan Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Sleman, akhirnya menyepakati ganti rugi Tol Jogja Solo. Sejumlah lahan dihargai Rp4 juta per meter persegi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan Tol Jogja Solo, Dian Ardiyansyah, mengatakan pembebasan lahan di wilayah Nglarang, Tlogoadi, Mlati, yang sempat alot karena warga tidak sepakat dengan nilai uang ganti rugi yang ditetapkan tim penaksir atau appraisal sudah bisa diselesaikan. “Warga sudah sepakat,” katanya, Minggu (12/3/2023).
Advertisement
Warga Nglarang, Sigit Maryadi, menjelaskan kesepakatan antara tim persiapan pembebasan lahan Tol Jogja Solo dan warga tercapai pada Februari lalu, beberapa pekan setelah musyawarah pertama.
BACA JUGA: Pengumuman! Hati-Hati Ada Penyelidikan Tanah di Ring Road Utara untuk Jalan Tol Jogja Solo
Warga menyepakati nilai ganti rugi setelah tim appraisal menyurvei ulang lahan warga dan menaikkan nilai ganti rugi dari yang telah ditentukan sebelumnya. Kenaikan ganti rugi tersebut bervariasi, mulai dari Rp335.000 hingga Rp735.000 per meter.
Di lahannya sendiri, kenaikan nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp700.000, dari yang sebelumnya Rp3,3 juta menjadi Rp4 juta per meter persegi. “Petugas melakukan survei ulang, menghitung spesifikasi tanah, sehingga didapatkan nilai itu,” kata dia.
Dari 94 bidang lahan terdampak di Nglarang yang sebelumnya minta kenaikan nilai ganti rugi untuk Tol Jogja Solo, ia memperkirakan ada sekitar 90% yang nilainya dinaikkan. Meski demikian ia belum mengetahui jadwal pembayaran ganti rugi tersebut. “Belum ada info,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement