Advertisement
Nyamar Jadi Perempuan di MiChat, Pria Gunungkidul Peras Korban dengan Modus Open BO
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang pria berinisial GG, asal Karangmojo, Gunungkidul ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan, beberapa waktu lalu. Bermodus open BO (open booking out) dengan akun dan foto palsu, pelaku memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan identitas korban.
“Pelaku mengaku menjadi perempuan pada akun Michat, kemudian korban menghubungi pelaku dan melakukan penawaran open BO,” ujar Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
GG menggunakan foto perempuan tak dikenal dari Instagram untuk foto profil Michat. Bermodalkan akun palsu tersebut, GG berhasil membuat kesepakatan dengan korban yang melakukan BO seharga Rp100.000 dengan kesepakatan lokasi di sebuah kamar indekos di Kapanewon Mlati.
BACA JUGA: Modus Pemerasan ke Toko Berjejaring di Bantul Terungkap
GG datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati untuk bertemu dengan korban, Sabtu (4/3/2023). Di situ, GG mengaku sebagai suami perempuan di akun Michat buatannya. “Pelaku memeras korban dengan alasan mengganggu istri orang,” katanya.
Pelaku meminta uang senilai Rp1 juta. Pada asaat itu, korban membawa uang tunai Rp200.000, yang kemudian diserahkan semuanya kepada pelaku. Tak hanya itu, jaket korban pun turut diserahkan. “Sehingga janjian untuk ketemu lagi,” ungkapnya.
Dalam perjanjian tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu siapapun dengan ancaman akan menyebarkan identitas korban yang melakukan BO. Korban melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian menangkap pelaku di waktu dan tempat yang disepakati korban dan pelaku untuk pertemuan berikutnya.
Saat ditanyai wartawan, GG mengakui baru kali ini memeras orang dengan modus open BO palsu dan baru satu korbannya. Adapun sehari-hari pelaku bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan provider. “Buat menutup hutang uangnya,” kata dia.
Terhadap pelaku, polisi menyangkakan telah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement