Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Polres Bantul membekuk Babon tersangka penjual miras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (15/3/2023)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA — Jajaran Polres Bantul membekuk AM alias Babon, 27, warga Kapanewon Jetis, lantaran menjual minuman keras (miras) oplosan hingga menyebabkan tiga orang rekannya sendiri meninggal dunia pada Oktober 2022 silam.
Tersangka sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan kemudian ditangkap di Tangerang, Banten pada 12 Maret lalu. "Waktu insiden korban meninggal dunia itu sebenarnya keterangan saksi sudah mengarah kepada Babon sebagai tersangka, tetapi karena kekurangan barang bukti statusnya masih saksi dan dia kabur," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefri, Rabu (15/3/2023).
Jefri menyebut, Babon telah menjual miras oplosan sejak Juli-tahun lalu. Dia mengoplos minuman itu di kediamannya sendiri dengan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari pasar daring. Di antaranya berupa alkohol murni 70%, minuman kemasan merek torpedo dan air mineral. Semua dicampur sesuai dengan takaran tertentu dan dijual secara daring.
"Dia belajar meracik miras dari video Youtube dan Facebook. Kalau kepada teman, dia jual Rp15.000 per satu botol plastik, sementara dengan orang lain Rp20.000," ucapnya.
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan, Dua Warga Bantul Tewas
Kanitreskrim Polsek Jetis, Zuwana menyebut ada empat orang yang menjadi korban akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut yakni MI, 23; DK, 24; dan IR, 49 yang sekarang telah meninggal dunia. Sementara satu orang lainnya yakni K, 42, sempat dirawat selama lima hari di rumah sakit.
"Semuanya teman dekat dari tersangka. Kegiatan mengonsumsi miras itu lantaran di tempat korban ada hajatan lantas mereka pesta miras," katanya.
Polisi mendapati barang bukti yang dibuang tersangka juga diajukan ke penampungan barang bekas. Sisa miras oplosan yang ada di dalam jeriken tempat tersangka mengoplos sempat dites laboratorium dan diperoleh kandungan metanol.
Babon yang dihadirkan saat gelar perkara mengaku menyesal atas insiden tersebut. Dia juga tak tahu pasti apa penyebab sejumlah rekannya itu meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosannya. Padahal, kata dia, takaran dan jenis yang dilakukan sama dengan minuman lain yang sudah dijualnya sejak Juli 2022 lalu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.