Selama Januari-Maret, Ada 2.000 Lebih Pengendara Kena Tilang di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mencatat selama Januari hingga pertengahan Maret 2023 ini terdapat 26.308 pelanggaran lalu lintas dengan rincian jumlah tilang 2.123 dan teguran sebanyak 24.185.
Jumlah pelanggaran selama sekitar 2,5 bulan tersebut melebihi angka pelanggaran selama setahun di tahun lalu. Selama 2022 lalu tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14. 727.
Advertisement
“Jumlah pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA: Kembali Diberlakukan, Tilang Manual Sasar 3 Pelanggaran Ini
Kapolres mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban pelanggar lalu lintas untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, salah satunya dengan menggelar razia kendaraan bermotor. “Target utamanya adalah kendaraan yang tidak standar baik knalpot blombongan, tanpa spion dan tanpa plat nomor polisi,” ujarnya.
Untuk meminimalkanr pelanggaran lalu lintas tersebut, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung stakeholder terkait juga telah melakukan upaya preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menambahkan terkait pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan berknalpot blombongan, pihaknya telah melakukan penindakan oleh jajaran Polres Bantul, serta menyita knalpot tersebut.
“Selama penindakan di tahun 2022, Polres Bantul telah menyita sebanyak 786 knalpot blombongan dan selanjutnya dimusnahkan. Sedangkan di tahun 2023 ini [periode Januari – Maret] disita sebanyak 939 knalpot blombongan. Dari jumlah itu, ada sebanyak 350 knalpot blombongan telah digunakan untuk pembuatan monumen patung seni kuda kepang yang akan dipajang di Taman Milenial Bantul.” katanya.
Jeffry mengatakan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot blombongan yang terjaring razia. Sepeda motor berknalpot blombongan tersebut diberikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli.
Menurutnya, penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi terwujudnya Keamanan Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di jalan.
Hal tersebut juga tidak lepas dari banyaknya keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot blombongan sering, salah satunya melalui kolom komentar di media sosial. Ia menglaim, masyakarat menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement