Begini Gambaran Konsep Kawasan Aerotropolis di YIA Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah bakal mengembangkan sejumlah wilayah yang berada dalam radius 30 kilometer dari Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo sebagai kawasan aerotropolis. Sejumlah konsep yang diusung antara lain di bidang pertanian hingga pariwisata.
Pengembangan aerotropolis di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) terus dilakukan. Baru-baru ini, Japan International Cooperation Agency (JICA) telah menyelesaikan kajian pengembangan dengan merilis beberapa program prioritas seperti smart agricultur, smart tourism, dan sirkular ekonomi.
Advertisement
Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Wilayah Bappeda Kulonprogo, Ika Yonita mengatakan wilayah yang masuk dalam radius 30 kilometer dari titik runaway bandara masuk dalam kawasan Pengembangan aerotropolis seperti sebagian Kapanewon Kokap, sebagian Kapanewon Pengasih, sebagian Kapanewon Wates dan seluruh Kapanewon Temon.
“Konsep aerotropolis itu masih bisa didebat. Kalau mengacu pada literatur, aerotropolis itu adalah kawasan yang berkembang, karena ada aktivitas kebandaraan. Jadi dari titik runaway dalam radius 30 kilometer itu bisa masuk dalam kawasan aerotropolis. Kami memfokuskan empat kapanewon di sekitar YIA untuk dikembangkan dengan konsep aerotropolis,” kata Ika ditemui di kantornya pada Senin (20/3/2023).
Ika menambahkan bahwa Pengembangan aerotropolis di sekitar kawasan YIA akan berbeda dengan aerotropolis di wilayah atau negara lain. Jelasnya, kondisi eksisting masyarakat Kulonprogo utamanya Temon lebih banyak bergerak di bidang pertanian.
“Kami tidak ingin menghilangkan dominasi terhadap pertanian. Tapi kami ingin mengangkatnya. Karena itu konsep besarnya bernama agro aetropolis. Tapi kemudian pertanian yang seperti apa? ya pertanian dengan komoditas nilai tinggi,” katanya.
Dari situ kemudian konsep smart agriculture diterapkan guna meningkatkan nilai komoditas. Smart agricultur akan mengarah pada penggunaan teknologi yang tepat guna dalam pertanian termasuk pemasaran seperti sistem pengairan otomatis. Dari hulu ke hilir, menurut Ika harus mendapat sentuhan tekonologi sama halnya dengan smart tourism.
“Mulai dari ticketing hingga booking. Hal-hal yang futuristik seperti inilah yang direkomendasikan JICA,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelajar di Kulonprogo Dikeroyok Teman Sekolah hingga Kepala Sobek
Sementara itu, konsep sirkular ekonomi akan menitikberatkan pada penggunaan sarana-prasarana yang dapat digunakan atau didaur ulang, sehingga tidak akan mengurangi perekonomian, bahkan justru memiliki nilai tambah. Jelasnya, JICA mengajak Pemerintah Daerah untuk memulai penerapan smart agricultur, smart tourism, dan sirkular ekonomi dari nol atau menjadikan aerotropolis di sekitar kawasan YIA sebagai pilot project utamanya karena mayoritas warga bekerja di sektor pertanian.
“Jadi bagaimana warga bisa mengolah sampah se-efesien dan se efektif mungkin. Pengolahan sampah juga advance. Di situlah konsep sirkular ekonomi maksud JICA. Harapan Ngarso Dalem itu jangan sampai kotanya berkembang atau maju, namun kumuh,” lanjutnya.
Tegasnya, implementasi program prioritas dalam laporan akhir JICA tersebut harus dikawal tahapan dan implementasinya tiap tahun. Dengan alasan tersebut, Bappeda telah memasukkan pengembangan aerotropolis dalam program prioritas. Dengan begitu tiap OPD terkait akan memiliki rencana strategis dan terukur di tiap tahunnya. Hanya saja pengembangan tidak dapat dilakukan hanya oleh pihak Pemerintah Daerah saja, namun juga para investor.
“Kalau dari sisi Pemerintah Daerah itu sebenarnya kami bergerak dari sisi regulasi seperti RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] sekitar kawasan YIA. Dalam RDTR itu kan sudah diatur pemanfaatan lahan. Lalu ada juga pembinaan atau peningkatan kapasitas SDM [Sumber Daya Manusia] melalui program kegiatan,” kata dia.
Kata Ika, Bappeda Kulonprogo terus mengawal fungsi koordinasi dan perencanaan pengembangan aerotropolis. RDTR yang dirancang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo sudah selesai disusun dan telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tidak lama lagi Peraturan Kepala Daerah akan ditetapkan menyusul RDTR tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement