Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Video penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo, yang viral di media sosial./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja meminta polisi bertindak tegas menindak kelompok intoleran, salah satunya adalah soal aksi penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo, Jumat (24/3/2023).
Kepala Divisi Pendidikan dan Pengkaderan LBH Jogja, Kharisma Wardhatul Khusniah menjelaskan polisi kerap bias dalam menangani masalah intoleransi. “Polisi seringnya bias memandang siapa yang harus dilindungi siapa yang harus ditindak dalam masalah intoleransi, cara pandang bias ini harus dihilangkan,” katanya.
Kharisma menyebut masalah intoleransi bukan perkara sulit untuk ditangani. “Karena sudah kelihatan siapa menyerang siapa, siapa pelakunya siapa korbannya jelas. Tapi karena cara pandangnya keliru penangananya jadi tidak tegas,” ujar dia.
BACA JUGA: Kapolres Kulonprogo Minta Maaf atas Kesalahan Narasi Anggota dalam Penutupan Patung Bunda Maria
Cara polisi menangani kasus intoleransi, lanjut Kharisma, dalam banyak kasus juga cenderung melindungi kelompok intoleran dan menegasikan minoritas. “Banyak contohnya, seperti di Kulonprogo itu di mana kejadian sebenarnya diputarbalikkan. Cara meredam konflik dengan memenuhi ego kelompok intoleran hanya melahirkan tindakan intoleransi selanjutnya, ini harus diputus dengan polisi yang tegas,” ujarnya.
Selain tegas, sambung Kharisma, polisi mestinya mengubah cara pandangan agar tidak bias. “Pedoman menangani kasus intoleransi juga perlu dibuat spesifik, karena konflik sosial sering dipahaminya benturan fisik. Sedangkan intoleransi itu dalam banyak kasus kasat mata tak ada benturan fisik, dengan aturan yang spesifik polisi punya panduang yang baik untuk menangani kasus intoleransi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.