Advertisement

Promo November

Kapolres Kulonprogo Minta Maaf atas Kesalahan Narasi Anggota dalam Penutupan Patung Bunda Maria

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 23 Maret 2023 - 22:08 WIB
Budi Cahyana
Kapolres Kulonprogo Minta Maaf atas Kesalahan Narasi Anggota dalam Penutupan Patung Bunda Maria Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini (tengah) konferensi pers di Mapolres Kulonprogo pada Kamis (23/3/2023) malam. Kapolres meminta maaf menyusul insiden penutupan patung Bunda Maria di Lendah. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini meminta maaf setelah penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo. Kapolres minta maaf atas kesalahan penulisan narasi oleh anggotanya dalam insiden tersebut. Kapolres juga menyebut tidak ada tekanan dari ormas Islam

“Berita yang beredar adalah kesalahpahaman atau gagal paham dari anggota kami dalam menulis laporan. Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi dari keluarga kepada masyarakat, tokoh desa serta FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama],” kata Fajarini ketika konferensi pers di Mapolres Kulonprogo pada Kamis (23/3/2023).

Advertisement

Fajarini menambahkan setelah Lebaran, pemasangan patung Bunda Maria di halaman Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, akan dikoordinasikan lagi dan disosialisasikan. Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat.

“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapat perintah dari Bapak Kapolda DIY, bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman khusunya di wilayah Kulonprogo, maka akan kami tindak,” katanya.

Kapolres menyebut kesalahan narasi dari anggotanya membuat seolah-olah penutupan itu karena tekanan dari ormas. Padahal, menurut Kapolres, tidak ada tekanan sebagaimana disampaikan wakil pemilik rumah doa. Kendati demikian, Fajarini membenarkan pernah ada ormas yang mendatangi rumah doa tersebut.

“Memang ada orang yang mengaku dari ormas yang hadir di sana. Dia berupaya menyampaikan masukan dari warga. Tidak ada tekanan yang memaksa untuk menutup patung Bunda Maria tersebut apalagi menggunakan terpal,” ucapnya.

“Ada masukan terkait rasa. Namun begitu situasi dan kondisi susah kondusif. Masyarakat melaksanakan Salat Tarawih. Semua kondusif,” lanjutnya.

BACA JUGA: Viral Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah Kulonprogo karena Protes Ormas Islam

Fajarini menjelaskan Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus selesai dibangun pada Desember 2022. Menurut dia, keluarga masih menyosialisasikannnya kepada masyarakat dan pemerintah desa serta FKUB untuk membicarakan peresmian rumah doa tersebut.

Namun, akibat belum adanya sosialisasi yang menyeluruh, pemilik rumah doa meminta agar patung Bunda Maria tersebut ditutup sementara.

“Insiatif penutupan patung tersebut adalah dari pihak keluarga,” kata dia.

Terpisah, Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, meminta masyarakat tetap tenang setelah kontroversi penutupan patung bunda Maria di Lendah akibat desaan ormas Islam.

“Persoalan sedang ditangani pihak terkait. Mohon semua tenang dan menahan diri, juga berhenti mem-posting hal-hal yang dapat memprovokasi,” kata Akhid saat dihubungi melalui ponsel, Kamis.

Akhid menambahkan Kapolres Kulonprogo dan Forkompimda Kulonprogo telah melakukan pertemuan untuk mencari solusi yang dapat ditempuh guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko mengatakan penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal disebabkan protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.

“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus, Kamis.

Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.

“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.

BACA JUGA: Patung Bunda Maria di Kulonprogo Diprotes Ormas Islam, Setara: Pemkab Wajib Jamin Kebebasan Beragama

Sebuah patung Bunda Maria yang berada di halaman Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo ditutup menggunakan kain terpal akibat protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023).

Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut. “Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis.

Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar.

Menurut dia, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain. “Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulonprogo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulonprogo.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam penutupan patung tersebut.

Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.

Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement