Advertisement
Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2023 yang memperbolehkan pemotongan gaji buruh 25%. Dalam Permenaker No.5/2023 disebutkan bagi industri padat karya berorientasi ekspor dibolehkan memotong gaji buruh hingga 25% dari gaji yang biasa diterima.
Sekretaris MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebut Permenaker No.5/2023 hanya menyengsarakan buruh. “Kalau maksud pemerintah menguatkan kondisi industri harusnya dengan memberikan insentif ke industri bukan malah meminta industri memotong gaji buruhnya, ini tidak masuk akal,” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Irsad menjelaskan kondisi buruh masih terpukul akibat pandemi. “Peraturan tersebut makin memperburuk kondisi kesejahteraan buruh, bahkan mengancam pemenuhan hidup layak buruh yang sangat bertolak belakang dengan konstitusi yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Secara hukum, jelas Irsad, Permenaker No.5/2023 bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan. “Dalam hirarki perundang-undangan tentu ini tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan yang berada di atasnya, sehingga kami minta untuk dicabut,” katanya.
BACA JUGA: Dilarang Jokowi, Ketua MUI: Bukber Itu Baik, Larangan Tak Realistis
Selain meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No.5/2023, sambung Irsad, MPBI DIY uga menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja, “Tuntutan kami antara lain naikan upah 60% untuk menjamin hidup layak buruh, berikan bantuan subsidi upah bagi buruh yang bergaji setara UMK dan UMP, bangun perumahan layak bagi buruh, dan berikan akses pendidikan gratis bagi para anak buruh,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Restui Lahan Tak Berizin Digunakan untuk Pertanian dan Perkebunan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kreativitas Arsitek Muda di Pameran YAX 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 20 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KA Bandara Rabu 20 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 20 Agustus 2025: Di Kantor Kapanewon Godean
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 20 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement