Advertisement
Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2023 yang memperbolehkan pemotongan gaji buruh 25%. Dalam Permenaker No.5/2023 disebutkan bagi industri padat karya berorientasi ekspor dibolehkan memotong gaji buruh hingga 25% dari gaji yang biasa diterima.
Sekretaris MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebut Permenaker No.5/2023 hanya menyengsarakan buruh. “Kalau maksud pemerintah menguatkan kondisi industri harusnya dengan memberikan insentif ke industri bukan malah meminta industri memotong gaji buruhnya, ini tidak masuk akal,” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Irsad menjelaskan kondisi buruh masih terpukul akibat pandemi. “Peraturan tersebut makin memperburuk kondisi kesejahteraan buruh, bahkan mengancam pemenuhan hidup layak buruh yang sangat bertolak belakang dengan konstitusi yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Secara hukum, jelas Irsad, Permenaker No.5/2023 bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan. “Dalam hirarki perundang-undangan tentu ini tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan yang berada di atasnya, sehingga kami minta untuk dicabut,” katanya.
BACA JUGA: Dilarang Jokowi, Ketua MUI: Bukber Itu Baik, Larangan Tak Realistis
Selain meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No.5/2023, sambung Irsad, MPBI DIY uga menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja, “Tuntutan kami antara lain naikan upah 60% untuk menjamin hidup layak buruh, berikan bantuan subsidi upah bagi buruh yang bergaji setara UMK dan UMP, bangun perumahan layak bagi buruh, dan berikan akses pendidikan gratis bagi para anak buruh,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement