Advertisement
Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2023 yang memperbolehkan pemotongan gaji buruh 25%. Dalam Permenaker No.5/2023 disebutkan bagi industri padat karya berorientasi ekspor dibolehkan memotong gaji buruh hingga 25% dari gaji yang biasa diterima.
Sekretaris MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebut Permenaker No.5/2023 hanya menyengsarakan buruh. “Kalau maksud pemerintah menguatkan kondisi industri harusnya dengan memberikan insentif ke industri bukan malah meminta industri memotong gaji buruhnya, ini tidak masuk akal,” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Irsad menjelaskan kondisi buruh masih terpukul akibat pandemi. “Peraturan tersebut makin memperburuk kondisi kesejahteraan buruh, bahkan mengancam pemenuhan hidup layak buruh yang sangat bertolak belakang dengan konstitusi yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Secara hukum, jelas Irsad, Permenaker No.5/2023 bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan. “Dalam hirarki perundang-undangan tentu ini tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan yang berada di atasnya, sehingga kami minta untuk dicabut,” katanya.
BACA JUGA: Dilarang Jokowi, Ketua MUI: Bukber Itu Baik, Larangan Tak Realistis
Selain meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No.5/2023, sambung Irsad, MPBI DIY uga menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja, “Tuntutan kami antara lain naikan upah 60% untuk menjamin hidup layak buruh, berikan bantuan subsidi upah bagi buruh yang bergaji setara UMK dan UMP, bangun perumahan layak bagi buruh, dan berikan akses pendidikan gratis bagi para anak buruh,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement