Advertisement
Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2023 yang memperbolehkan pemotongan gaji buruh 25%. Dalam Permenaker No.5/2023 disebutkan bagi industri padat karya berorientasi ekspor dibolehkan memotong gaji buruh hingga 25% dari gaji yang biasa diterima.
Sekretaris MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebut Permenaker No.5/2023 hanya menyengsarakan buruh. “Kalau maksud pemerintah menguatkan kondisi industri harusnya dengan memberikan insentif ke industri bukan malah meminta industri memotong gaji buruhnya, ini tidak masuk akal,” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Irsad menjelaskan kondisi buruh masih terpukul akibat pandemi. “Peraturan tersebut makin memperburuk kondisi kesejahteraan buruh, bahkan mengancam pemenuhan hidup layak buruh yang sangat bertolak belakang dengan konstitusi yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Secara hukum, jelas Irsad, Permenaker No.5/2023 bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan. “Dalam hirarki perundang-undangan tentu ini tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang Pengupahan yang berada di atasnya, sehingga kami minta untuk dicabut,” katanya.
BACA JUGA: Dilarang Jokowi, Ketua MUI: Bukber Itu Baik, Larangan Tak Realistis
Selain meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No.5/2023, sambung Irsad, MPBI DIY uga menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja, “Tuntutan kami antara lain naikan upah 60% untuk menjamin hidup layak buruh, berikan bantuan subsidi upah bagi buruh yang bergaji setara UMK dan UMP, bangun perumahan layak bagi buruh, dan berikan akses pendidikan gratis bagi para anak buruh,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Kamis 3 Juli 2025
- Angka Stunting di Bantul Turun, Dinkes Fokuskan Pencegahan Sejak Remaja
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Juli: Tragedi Mahasiswa KKN UGM, Suicide Mahasiswi UNS Solo hingga Tol Klaten Prambanan Dibuka
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
Advertisement
Advertisement