Advertisement

Organisasi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap Polisi Kulonprogo di Kasus Penutupan Patung Bunda Maria

Bhekti Suryani
Jum'at, 24 Maret 2023 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Organisasi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap Polisi Kulonprogo di Kasus Penutupan Patung Bunda Maria Ilustrasi toleransi antar umat beragama. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY yang terdiri dari belasan organisasi masyarakat menyayangkan penutupan patung Bunda Maria di Padukuhan Degolan, Kalurahan Bumiorejo, Lendah, Kulonprogo pada Rabu (22/3/2023) lalu, yang diduga kuat dilakukan karena adanya tekanan dari ormas Islam.

Dalam pernyataan rilis yang disampaikan ke media, Jumat (24/3/2023) Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menyatakan kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah bagian dari hak asasi manusia. Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dinyatakan dalam konstitusi UUD 1945:

Advertisement

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dalam perspektif hukum HAM, negara berkewajiban: to respect/penghormatan, to protect/perlindungan, dan to fulfill/pemenuhan Hak Asasi Manusia. Kasus penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo yang terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023 mencederai hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pada hari Rabu, 22 Maret 2023, Kapolsek Lendah mengeluarkan pemberitahuan kegiatan pemasangan penutup patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus sebagai berikut:

Kepada : *Yth. Kapolres Kulonprogo*

Dari : *Kapolsek Lendah*

Perihal : *Pemasangan penutup pada patung Bunda Maria di rumah doa

Sasana Adhi Rasa ST. Yacobus Pad. Degolan, Bumirejo, Lendah*

Selamat siang Komandan mohon Ijin melaporkan kegiatan Anggota

Polsek Lendah yang dilaksanakan pada:

Hari : Rabu

Tanggal : 22 Maret 2023

Waktu : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat : Sasana Adhi Rasa ST. Yacobus Pad. Degolan Kal. Bumirejo Kap.

Lendah

*Uraian :*

Padal Kanit Binmas IPDA Tukiran beserta 5 (lima) anggota melaksanakan pengamanan pemasangan penutup patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa S.T. Yacobus Pad. Degolan, Kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. KP

Pemasangan terpal pada patung sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang pada waktu yang lalu datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidaknyamanan sebagian warga dengan keberadaan Patung tsb dikarenakan mengganggu Umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadhan Tahun 2023. Pemasangan penutup patung Bunda Maria menggunakan terpal warna biru berukuran panjang 6 meter yang dikirim langsung dari Jakarta.

Hadir dalam Giat:

1). Kasat Intelkam Polres Kulonprogo AKP. Supiyanto, S.H.

2). Ketua pengelola rumah doa Petrus Surjianto

3). Bp.Sutarno selaku pihak keluarga pemilik rumah doa

4). Dukuh Degolan Supriyanto

5). Kanit Binmas Polsek Lendah Ipda Tukiran beserta anggota

6). Kesbangpol Kab. KP

*Petugas:*

1. Ipda Tukiran

2. Aiptu Marsudi

3. Aipda Hayi Agung

4. Aipda Novia Dwi

5. Bripka Setya W.

6. Briptu Irvana V.

*Tembusan:*

1. Wakapolres Kulon Progo

2. Kabag Ops Polres Kulon Progo

3. Kasat Binmas Polres Kulon Progo

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolres Kulonprogo–setelah kasus ini viral di publik–melalui laman Instagram Polres KP, Kapolres Kulonprogo menganulir laporan kegiatan yang dibuat oleh Kapolsek Lendah dengan membangun narasi, penutupan patung merupakan kegiatan internal rumah doa.

"Kami menilai ada kejanggalan dan kontradiksi dengan isi laporan kegiatan Kapolsek Lendah, jika benar itu merupakan kegiatan internal rumah doa, kenapa kepolisian hadir di lokasi. Dari kasus tersebut, sangat nyata bahwa negara melalui lembaga dan aparatur negara, dalam hal ini Gubernur DIY selaku kepala daerah beserta aparat penegak hukumkepolisian tidak menghormati dan mengupayakan perlindungan kepada pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus," kata pernyataan yang disampaikan Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY.

BACA JUGA: Sejauh Mana Keterlibatan Ormas dalam Kasus Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo?

Hal yang dilakukan Kepolisian Sektor Lendah justru mengarah pada pembiaran atas tindakan penutupan patung Bunda Maria. Kepolisian yang seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI justru menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan masyarakat di Yogyakarta dalam mengekspresikan keyakinannya.

Melalui surat pernyataan sikap ini, Jaringan Advokasi untuk Keberagaman Yogyakarta menyatakan:

1. Menolak dengan tegas segala bentuk tindakan Intoleransi yang terjadi di DIY

2. Mendesak seluruh stakeholder di DIY agar menjaga dan memberikan ruang aman bagi seluruh masyarakat DIY, khususnya masyarakat rentan dan minoritas.

3. Mendesak Kepolisian Polres Kulon Progo untuk bertindak presisi sesuai amanat Kapolri berkaitan dengan kasus penutupan patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Kulonprogo.

4. Kapolres Kulon Progo HARUS membuka sejelas-jelasnya informasi dan fakta lapangan terkait kasus tersebut.

5. Menagih komitmen Gubernur DIY yang mendapat penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memanggil dan memastikan ormas yang diduga intoleran agar mematuhi amanat konstitusi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di DIY. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement