Advertisement

AJI Jogja Kecam Pelabelan Hoaks atas Berita Penutupan Patung Bunda Maria

Media Digital
Minggu, 26 Maret 2023 - 00:37 WIB
Budi Cahyana
AJI Jogja Kecam Pelabelan Hoaks atas Berita Penutupan Patung Bunda Maria Ilustrasi pers. - Pixabay.com

Advertisement

JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja mengecam pemberian label hoaks atas berita tentang penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo.

Menurut keterangan tertulis AJI Jogja, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers terjadi dalam peristiwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun AJI Jogja, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo. Kasus itu lain intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelebelan hoaks oleh netizen untuk produk berita

Pada kasus pertama, jurnalis mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis tersebut untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini. Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana.

Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.

Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023, ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.

"betapa ngerinya berita ‪@Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.

BACA JUGA: Duduk Perkara Penutupan Patung Bunda Maria: Penjelasan Polisi Serta Pengakuan Warga dan Saksi Mata

Produk jurnalistik itu dimuat di platform Twitter dan Instagram. Berita itu dibuat berdasarkan wawancara dengan sejumlah pihak.

AJI Jogja menilai sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jogja menyatakan sikap:

  1. Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.
  2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
  3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.
  4. AJI Jogja mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40/1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.
  1. Mengimbau kepada jurnalis dan media massa agar patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik dan mengedapankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement