Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja akan membuka posko konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 30 Maret mendatang. Tujuan posko konsultasi untuk menjembatani para pekerja di Jogja agar mendapatkan hak THR semestinya.
Di Jogja tercatat ada 1.664 perusahan yang dibina Dinsosnakertrans. Sebelumnya, pada 2021 ada laporan konsultasi THR sebanyak 25 laporan, lalu pada 2022 ada 16 laporan terkait THR.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jogja Rihari Wulandari menjelaskan selain posko konsultasi, pemerintah juga akan memantau pembayaran THR. “Fokus pantauan akan kami arahkan ke perusahan yang kemarin dilaporkan ke kami untuk konsultasi karena bermasalah dalam pembayaran THR,” jelasnya, Minggu (26/3/2023).
Wulan menyebut lantaran banyak perusahan yang dibiannya, maka pemantauan akan dilakukan acak. “Kami juga mengajak Dewan Pengupahan, Lembaga Bipartit, Apindo Jogja, dan lainnya dalam pemantauan ini,” katanya.
BACA JUGA: Klitih Terjadi di Bumijo Jogja, Polisi Klaim Kantongi Identitas Pelaku
Posko THR, jelas Wulan, dibatasi hanya untuk konsultasi. “Soalnya kalau aduan itu sekarang sudah jadi kewenangan Disnakertrans DIY sepenuhnya, kami hanya ada tujuh pegawai pemantau dan pembinaan,” terangnya.
Wulan menegaskan bagi perusahan di Jogja agar memberikan THR ke pekerjanya lantaran hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban perusahaan harus dibayarkan sesuai peraturan yang ada , wujudnya adalah uang. Jika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun berarti nilai THR sebesar satu kali gaji, jika belum ada setahun maka ada perhitungannya artinya tetap wajib dibayarkan,” katanya.
Komunikasi antara perusahaan dengan pekerjanya, lanjut Wulan, harus terjalin dengan baik. “Sering kami temui komunikasi perusahaan ini buruk, misalnya pembayaran THR diatur H-7 tapi mereka bayarnya H-4, itu harus dikomunikasikan biar pekerja tahu dan tidak menunggu kalau salah paham masalah jadi kemana-kemana kan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menyelenggarakan SV Career Days UGM 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM mulai Kamis (21/5/2026)
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.