Advertisement

Promo November

Pemkot Jogja Buka Posko Konsultasi THR dan Pantau 1.664 Perusahaan

Triyo Handoko
Minggu, 26 Maret 2023 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Jogja Buka Posko Konsultasi THR dan Pantau 1.664 Perusahaan Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja akan membuka posko konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 30 Maret mendatang. Tujuan posko konsultasi untuk menjembatani para pekerja di Jogja agar mendapatkan hak THR semestinya.

Di Jogja tercatat ada 1.664 perusahan yang dibina Dinsosnakertrans. Sebelumnya, pada 2021 ada laporan konsultasi THR sebanyak 25 laporan, lalu pada 2022 ada 16 laporan terkait THR.

Advertisement

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jogja Rihari Wulandari menjelaskan selain posko konsultasi, pemerintah juga akan memantau pembayaran THR. “Fokus pantauan akan kami arahkan ke perusahan yang kemarin dilaporkan ke kami untuk konsultasi karena bermasalah dalam pembayaran THR,” jelasnya, Minggu (26/3/2023).

Wulan menyebut lantaran banyak perusahan yang dibiannya, maka pemantauan akan dilakukan acak. “Kami juga mengajak Dewan Pengupahan, Lembaga Bipartit, Apindo Jogja, dan lainnya dalam pemantauan ini,” katanya.

BACA JUGA: Klitih Terjadi di Bumijo Jogja, Polisi Klaim Kantongi Identitas Pelaku

Posko THR, jelas Wulan, dibatasi hanya untuk konsultasi. “Soalnya kalau aduan itu sekarang sudah jadi kewenangan Disnakertrans DIY sepenuhnya, kami hanya ada tujuh pegawai pemantau dan pembinaan,” terangnya.

Wulan menegaskan bagi perusahan di Jogja agar memberikan THR ke pekerjanya lantaran hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban perusahaan harus dibayarkan sesuai peraturan yang ada , wujudnya adalah uang. Jika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun berarti nilai THR sebesar satu kali gaji, jika belum ada setahun maka ada perhitungannya artinya tetap wajib dibayarkan,” katanya.

Komunikasi antara perusahaan dengan pekerjanya, lanjut Wulan, harus terjalin dengan baik. “Sering kami temui komunikasi perusahaan ini buruk, misalnya pembayaran THR diatur H-7 tapi mereka bayarnya H-4, itu harus dikomunikasikan biar pekerja tahu dan tidak menunggu kalau salah paham masalah jadi kemana-kemana kan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata

News
| Sabtu, 23 November 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement