Advertisement
Pemerintah Dinilai Abaikan Perlindungan Konsumen Produk Tembakau
Kegiatan FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau, di Greehost Boutique Hotel, Jogja, Kamis (6/4/2023). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak.Â
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah merevisi regulasi pertembakauan berujung pada dilindasnya hak-hak konsumen. Pasalnya sejak awal, jutaan konsumen tembakau tidak dilibatkan dalam proses hingga implementasi regulasi pengendalian tembakau.
Komisioner Ombudsman DIY Agung Sedayu mengatakan praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau terjadi di berbagai tempat. Bahkan akses informasi terkait produk tembakau dan kebijakannya juga dibatasi.
Advertisement
"Pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan hingga tidak mempertimbangkan pandangan dan aspirasi konsumen dalam proses pembuatan kebijakan," kata Agung dalam FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau, di Greehost Boutique Hotel, Jogja, Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA : Pemerintah Akan Merevisi PP Tembakau, Perlukah?
Agung menemukan praktik diskriminasi hak advokasi bagi konsumen produk tembakau. Dia mencontohkan adanya pembatasan kebebasan berbicara dan berekspresi tentang produk tembakau dan pemangkasan anggaran serta dujungan untuk lembaga advokasi konsumen produk tembakau.
"Praktik diskriminasi ini seluruhnya menghambat konsumen dalam memperoleh informasi dan dukungan terkait kesehatan dan kesejahteraan," ujarnya.
Selain itu masih ada praktik diskriminasi lain yang dialami konsumen produk tembakau, yaitu praktik diskriminasi hak edukasi. Seharusnya, pemerintah mendukung dan menfasilitasi serta mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. "Bukannya justru melarang atau membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan," ujar Agung.
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menambahkan selama ini konsumen hanya dianggap sebagai objek meskipun berkontribusi terhadap cukai rokok. Hak-hak konstitusional konsumen, katanya, masih diabaikan oleh pemerintah.
"Revisi PP No.109/2012 di mana terdapat tujuh poin materi yang mayoritas melarang total iklan, promosi dan sponsorship. Hal itu lagi-lagi menindas hak informasi dan hak edukasi konsumen," ujarnya.
BACA JUGA : Alih Fungsi Lahan, Jumlah Petani Tembakau DIY Turun
Mewakili konsumen, Ary siap berperan aktif dalam melakukan sosialisasi program pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. "Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak didengar. Padahal merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa," ucapnya.
Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik Detkri Badhiron menuturkan asas perlindungan konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut menyebutkan, konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan serta kepastian hukum.
"Prinsipnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen termasuk konsumen produk tembakau," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement






