Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Kegiatan FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau, di Greehost Boutique Hotel, Jogja, Kamis (6/4/2023). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah merevisi regulasi pertembakauan berujung pada dilindasnya hak-hak konsumen. Pasalnya sejak awal, jutaan konsumen tembakau tidak dilibatkan dalam proses hingga implementasi regulasi pengendalian tembakau.
Komisioner Ombudsman DIY Agung Sedayu mengatakan praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau terjadi di berbagai tempat. Bahkan akses informasi terkait produk tembakau dan kebijakannya juga dibatasi.
"Pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan hingga tidak mempertimbangkan pandangan dan aspirasi konsumen dalam proses pembuatan kebijakan," kata Agung dalam FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau, di Greehost Boutique Hotel, Jogja, Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA : Pemerintah Akan Merevisi PP Tembakau, Perlukah?
Agung menemukan praktik diskriminasi hak advokasi bagi konsumen produk tembakau. Dia mencontohkan adanya pembatasan kebebasan berbicara dan berekspresi tentang produk tembakau dan pemangkasan anggaran serta dujungan untuk lembaga advokasi konsumen produk tembakau.
"Praktik diskriminasi ini seluruhnya menghambat konsumen dalam memperoleh informasi dan dukungan terkait kesehatan dan kesejahteraan," ujarnya.
Selain itu masih ada praktik diskriminasi lain yang dialami konsumen produk tembakau, yaitu praktik diskriminasi hak edukasi. Seharusnya, pemerintah mendukung dan menfasilitasi serta mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. "Bukannya justru melarang atau membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan," ujar Agung.
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menambahkan selama ini konsumen hanya dianggap sebagai objek meskipun berkontribusi terhadap cukai rokok. Hak-hak konstitusional konsumen, katanya, masih diabaikan oleh pemerintah.
"Revisi PP No.109/2012 di mana terdapat tujuh poin materi yang mayoritas melarang total iklan, promosi dan sponsorship. Hal itu lagi-lagi menindas hak informasi dan hak edukasi konsumen," ujarnya.
BACA JUGA : Alih Fungsi Lahan, Jumlah Petani Tembakau DIY Turun
Mewakili konsumen, Ary siap berperan aktif dalam melakukan sosialisasi program pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. "Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak didengar. Padahal merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa," ucapnya.
Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik Detkri Badhiron menuturkan asas perlindungan konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut menyebutkan, konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan serta kepastian hukum.
"Prinsipnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen termasuk konsumen produk tembakau," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.