Advertisement

Promo November

KPU DIY Gelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan

Media Digital
Kamis, 13 April 2023 - 20:36 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPU DIY Gelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan

Advertisement

SLEMAN—KPU DIY menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY, di Platinum Adisutjipto, kamis (13/4/2023). Melalui forum ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan KPU DIY kepada masyarakat.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan KPU DIY tidak hanya melaksanakan pelayanan pada saat pemilu saja. Di luar tahapan pemilu, KPU DIY juga memberi layanan informasi, magang mahasiswa, pengaduan, pendidikan pemilu dan sebagainya.

Advertisement

“Budaya kerja melayani dengan cepat, tepat dan tanpa biaya, kami terus internalisasi. Termasuk di dalamnya kami memiliki standar pelayanan termasuk SOP sebagai alat bantu untuk melayani baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Untuk memberi pelayanan yang lebih baik, selain evaluasi internal, KPU DIY ingin mendapatkan masukan dan evaluasi dari pihak di luar KPU DIY. “Kalau dilengkapi outsider dari penerima layanan maupun yang memiliki kepakaran atau ketugasan terkait akan menjadi input yang bagus untuk memperbaiki pelayanan,” kata dia.

Dalam forum ini dibahas Penyampaian Layanan yang mencakup enam poin dan Pengelolaan Pelayanan yang mencakup delapan poin. Dalam aspek Penyampaian Layanan, salah satunya mencakup poin jangka waktu pelayanan yang dalam uraiannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pemojon layanan dan KPU DIY.

Kemudian ada poin produk layanan yang dalam uraiannya meliputi layanan sosialisasi, audiensi kepemiluan dan pendidikan pemilih. Dalam memberikan produk layanan tersebut, KPU tidak menerima pembayaran atau tidak dikenakan biaya.

Forum ini diikuti oleh sejumlah pihak seperti media, LSM, Ombudsman RI Perwakilan DIY, Bawaslu DIY, organisasi masyarakat, karang taruna, dunia usaha dan lainnya. Pemred Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono, turut memberi masukan dalam FKP ini.

Menurutnya, poin jangka waktu pelayanan yang disebutkan dalam uraian kurang spesifik. Jangka waktu itu bisa dibuat lebih dengan lebih memberi kepastian kepada pemohon layanan. “Misalnya dalam waktu maksimal satu bulan atau 40 hari,” katanya.BC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

News
| Senin, 25 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement