Advertisement
KPU DIY Gelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan
Advertisement
SLEMAN—KPU DIY menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY, di Platinum Adisutjipto, kamis (13/4/2023). Melalui forum ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan KPU DIY kepada masyarakat.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan KPU DIY tidak hanya melaksanakan pelayanan pada saat pemilu saja. Di luar tahapan pemilu, KPU DIY juga memberi layanan informasi, magang mahasiswa, pengaduan, pendidikan pemilu dan sebagainya.
Advertisement
“Budaya kerja melayani dengan cepat, tepat dan tanpa biaya, kami terus internalisasi. Termasuk di dalamnya kami memiliki standar pelayanan termasuk SOP sebagai alat bantu untuk melayani baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
Untuk memberi pelayanan yang lebih baik, selain evaluasi internal, KPU DIY ingin mendapatkan masukan dan evaluasi dari pihak di luar KPU DIY. “Kalau dilengkapi outsider dari penerima layanan maupun yang memiliki kepakaran atau ketugasan terkait akan menjadi input yang bagus untuk memperbaiki pelayanan,” kata dia.
Dalam forum ini dibahas Penyampaian Layanan yang mencakup enam poin dan Pengelolaan Pelayanan yang mencakup delapan poin. Dalam aspek Penyampaian Layanan, salah satunya mencakup poin jangka waktu pelayanan yang dalam uraiannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pemojon layanan dan KPU DIY.
Kemudian ada poin produk layanan yang dalam uraiannya meliputi layanan sosialisasi, audiensi kepemiluan dan pendidikan pemilih. Dalam memberikan produk layanan tersebut, KPU tidak menerima pembayaran atau tidak dikenakan biaya.
Forum ini diikuti oleh sejumlah pihak seperti media, LSM, Ombudsman RI Perwakilan DIY, Bawaslu DIY, organisasi masyarakat, karang taruna, dunia usaha dan lainnya. Pemred Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono, turut memberi masukan dalam FKP ini.
Menurutnya, poin jangka waktu pelayanan yang disebutkan dalam uraian kurang spesifik. Jangka waktu itu bisa dibuat lebih dengan lebih memberi kepastian kepada pemohon layanan. “Misalnya dalam waktu maksimal satu bulan atau 40 hari,” katanya.BC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement