Ribuan Pohon Ditanam di Kawasan Rawan Longsor Lereng Jono
Sebanyak 3.000 pohon ditanam di lereng rawan longsor di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Senin (18/5).
Sejumlah peserta mengikuti FKP Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY, di Platinum Adisutjipto, kamis (13/4/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
SLEMAN—KPU DIY menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY, di Platinum Adisutjipto, kamis (13/4/2023). Melalui forum ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan KPU DIY kepada masyarakat.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan KPU DIY tidak hanya melaksanakan pelayanan pada saat pemilu saja. Di luar tahapan pemilu, KPU DIY juga memberi layanan informasi, magang mahasiswa, pengaduan, pendidikan pemilu dan sebagainya.
“Budaya kerja melayani dengan cepat, tepat dan tanpa biaya, kami terus internalisasi. Termasuk di dalamnya kami memiliki standar pelayanan termasuk SOP sebagai alat bantu untuk melayani baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
Untuk memberi pelayanan yang lebih baik, selain evaluasi internal, KPU DIY ingin mendapatkan masukan dan evaluasi dari pihak di luar KPU DIY. “Kalau dilengkapi outsider dari penerima layanan maupun yang memiliki kepakaran atau ketugasan terkait akan menjadi input yang bagus untuk memperbaiki pelayanan,” kata dia.
Dalam forum ini dibahas Penyampaian Layanan yang mencakup enam poin dan Pengelolaan Pelayanan yang mencakup delapan poin. Dalam aspek Penyampaian Layanan, salah satunya mencakup poin jangka waktu pelayanan yang dalam uraiannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pemojon layanan dan KPU DIY.
Kemudian ada poin produk layanan yang dalam uraiannya meliputi layanan sosialisasi, audiensi kepemiluan dan pendidikan pemilih. Dalam memberikan produk layanan tersebut, KPU tidak menerima pembayaran atau tidak dikenakan biaya.
Forum ini diikuti oleh sejumlah pihak seperti media, LSM, Ombudsman RI Perwakilan DIY, Bawaslu DIY, organisasi masyarakat, karang taruna, dunia usaha dan lainnya. Pemred Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono, turut memberi masukan dalam FKP ini.
Menurutnya, poin jangka waktu pelayanan yang disebutkan dalam uraian kurang spesifik. Jangka waktu itu bisa dibuat lebih dengan lebih memberi kepastian kepada pemohon layanan. “Misalnya dalam waktu maksimal satu bulan atau 40 hari,” katanya.BC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 3.000 pohon ditanam di lereng rawan longsor di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Senin (18/5).
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.