Advertisement

Promo November

Para Mantri Pamong Praja dan Lurah Diminta Ikut Sukseskan Regsosek 2023

Hadid Husaini
Jum'at, 14 April 2023 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Para Mantri Pamong Praja dan Lurah Diminta Ikut Sukseskan Regsosek 2023 Sejumlah difabel mengikuti Survei Aksesibilitas dan Audiensi di Dinas Sosial Jogja, Selasa (26/3/2019).. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berharap para mantri pamong praja dan lurah ikut menyukseskan pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023. Program tersebut digelar mulai 2-21 Mei mendatang. 

Advertisement

Regsosek yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jogja bertujuan untuk melakukan validasi data silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat. "Data yang dihasilkan adalah data yang sangat penting dan strategis akan dipakai untuk melakukan perencanaan pembangunan baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya dalam acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2023 di Balai Kota Jogja, Rabu (12/4/2023)

Regsosek pada 2023 ini merupakan kelanjutan pendataan awal pada Oktober tahun lalu. Aman mengharapkan dengan dukungan dari para kepala wilayah ini dapat dilakukan dengan lancar dan serius. Pemkot akan memberikan dukungan berbagai fasilitas baik sarana maupun prasarana.

Kepala BPS Kota Jogja, Maini Asni menyampaikan bahwa ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan Model Proxy Mean Test (PMT) membutuhkan ketepatan sebagai landasan dalam penyusunan basis data. Dalam kesempatan tersebut juga turut mengajak tokoh komunitas di setiap wilayah di Kota Jogja.

“Konsultasi dengan tokoh komunitas di setiap wilayah perlu diperoleh kesepakatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek, sehingga mereka bisa berpartisipasi dan melakukan kontrol sosial dalam penyusunannya,” ujarnya.

Mainil menyampaikan Regsosek sendiri dilakukan pada tingkat kelurahan dengan syarat mengadakan FKP satu kali dengan maksimal 12 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau perwakilan RT yang memahami kondisi masyarakat. Dirinya megharapakan masyarakat juga bisa dilibatkan yang memiliki kepentingan demi terciptanya pembaruan dan kesinambungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement