Advertisement

Empat Maling Motor di Sleman Ditangkap, Begini Modus Mereka

Lugas Subarkah
Jum'at, 14 April 2023 - 14:27 WIB
Arief Junianto
Empat Maling Motor di Sleman Ditangkap, Begini Modus Mereka ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sleman ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Kendati polisi belum berani menyimpulkan keempatnya adalah bagian dari sindikat, tetapi dua dari keempat pelaku itu nyatanya sudah tercatat sebagai pelaku spesialis curanmor.

Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan ada sebanyak empat Laporan Polisi (LP) yang ditangani. Pertama, tersangka YC, 40, dengan laporan aksi pencurian pada 15 Juni 2022 di Selomartanni, Kalasan. YC mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan modus merusak kabel kunci. "Tersangka berhasil diamankan 9 april 2023 pukul 22.00,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Advertisement

Kedua, terjadi di Maguwoharjo, Depok, dengan tersangka EM, 35 dan HS, 28. Kejadiannya pada 8 maret 2023 dengan kerugian satu unit Honda Beat. Pelaku menggondol sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA: Komplotan Curanmor di Seman Ini Sudah 29 Kali Beraksi, Gasak Puluhan Motor

EM dan HS kembali mengulang aksinya pada hari yang sama di wilayah Tamantirto, Kalasan dan kerugian satu unit Kawasaki Ninja. HS juga tersangkut kasus curanmor lainnya, yang dilakukan bersama AA, 35, di wilayah Sleman dengan kerugian satu unit Honda Scoopy.

Para pelaku ini menurutnya mencari sasaran motor produksi lama yang masih menggunakan kunci manual dan belum terpasang GPS. “Cari yang motor lama, kalau baru tidak berani. Meskipun dikunci stang tetap bisa. Motor baru pakai elektronik remote, susah,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menuturkan keterkaitan keempat tersangka dengan sindikat masih didalami. “Karena yang bersangkutan berdsaarkan pengakuannya lebih dari empat TKP. Masih dalam pengembangan,” kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan motor milik para korban dan akan segera dikembalikan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

News
| Jum'at, 19 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement