Advertisement

Sengketa Tanah Rejowinangun Kotagede, Konstatering Tetap Dilaksanakan

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 15 April 2023 - 03:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Sengketa Tanah Rejowinangun Kotagede, Konstatering Tetap Dilaksanakan Kuasa Hukum Pemohon Juni Prasetyo Nugroho dan Chusnul Cothimah dari Law Office RM H Setyohardjo SH menunjukkan Surat Penundaan Konstatering dari PN Jogja akan dilaksanakan pada 3 Mei 2023

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Rencanan konstatering tanah dan bangunan di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun, Kotagede milik Evi Supianti yang sedianya dilaksanakan Rabu (12/4/2023) ditunda. Pengadilan Negeri (PN) menjadwalkan ulang kegiatan tersebut pada 3 Mei 2023.

Advertisement

"Jadi bukan dibatalkan hanya ditunda saja pelaksanaannya. Saat  koordinasi Selasa (11/4/2023) di PN Jogja, pihak BPN Kota Jogja sudah menyiapkan Warkah, namun Pansek sakit, dan surat sakit juga diserahkan kepada kami," ujar kuasa hukum/penasihat hukum (PH) Penggugat R Herkus Wijayadi, Sabtu (15/4/2023). 

Herkus mengatakan, selain dirinya tim Kuasa Hukum lainnya meliputi Juni Prasetyo Nugroho, Chusnul Cothimah dari Law Office RM H Setyohardjo SH. Dia menegaskan pihaknya dan PN Jogja hanya berpegang pada amar putusan yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi (MA). 

"Semua sudah dipertimbangkan secara hukum. Putusan-putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahkan perlawanan yang diajukan Tergugat semua dimenangkan pihak kami selaku kuasa hukum Aki Lukman Nur Hakim MT sebagai Pemohon," katanya.

Dia mengatakan konstatering ditunda bukan karena surat permohonan pembatalan yang diajukan kuasa hukum Tergugat ke Ketua PN Jogja  pada Senin (10/4/2023) lalu. Menurutnya, dasar penetapan konstatering yaitu berupa amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018. 

Hal itu berawal dari gugatan kliennya yang membeli tanah dan bangunan kepada Sumarni (Tergugat 1) tahun 2016. Dalam proses jual beli tersebut Penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp440 juta ditambah biaya renovasi Rp15 juta.

"Kenyataan tanah masih SHM a/n Evi Supianti (Tergugat II), dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli dan meminta tambahan lagi. Karena Proses AJB belum juga terlaksana, Penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan," kata Juni.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Evi Supianti, Najib A Gisymar mengatakan rencana konstatering pada sebidang tanah dan bangunan milik kliennya harus dibatalkan. "Kami menemukan ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan konstatering oleh Ketua PN Jogja yang diikuti dengan surat Panitera PN Jogja No. W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023 lalu," kata Najib, Senin (10/4/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement