Advertisement
Sengketa Tanah Rejowinangun Kotagede, Konstatering Tetap Dilaksanakan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Rencanan konstatering tanah dan bangunan di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun, Kotagede milik Evi Supianti yang sedianya dilaksanakan Rabu (12/4/2023) ditunda. Pengadilan Negeri (PN) menjadwalkan ulang kegiatan tersebut pada 3 Mei 2023.
Advertisement
"Jadi bukan dibatalkan hanya ditunda saja pelaksanaannya. Saat koordinasi Selasa (11/4/2023) di PN Jogja, pihak BPN Kota Jogja sudah menyiapkan Warkah, namun Pansek sakit, dan surat sakit juga diserahkan kepada kami," ujar kuasa hukum/penasihat hukum (PH) Penggugat R Herkus Wijayadi, Sabtu (15/4/2023).
Herkus mengatakan, selain dirinya tim Kuasa Hukum lainnya meliputi Juni Prasetyo Nugroho, Chusnul Cothimah dari Law Office RM H Setyohardjo SH. Dia menegaskan pihaknya dan PN Jogja hanya berpegang pada amar putusan yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi (MA).
"Semua sudah dipertimbangkan secara hukum. Putusan-putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahkan perlawanan yang diajukan Tergugat semua dimenangkan pihak kami selaku kuasa hukum Aki Lukman Nur Hakim MT sebagai Pemohon," katanya.
Dia mengatakan konstatering ditunda bukan karena surat permohonan pembatalan yang diajukan kuasa hukum Tergugat ke Ketua PN Jogja pada Senin (10/4/2023) lalu. Menurutnya, dasar penetapan konstatering yaitu berupa amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018.
Hal itu berawal dari gugatan kliennya yang membeli tanah dan bangunan kepada Sumarni (Tergugat 1) tahun 2016. Dalam proses jual beli tersebut Penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp440 juta ditambah biaya renovasi Rp15 juta.
"Kenyataan tanah masih SHM a/n Evi Supianti (Tergugat II), dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli dan meminta tambahan lagi. Karena Proses AJB belum juga terlaksana, Penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan," kata Juni.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Evi Supianti, Najib A Gisymar mengatakan rencana konstatering pada sebidang tanah dan bangunan milik kliennya harus dibatalkan. "Kami menemukan ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan konstatering oleh Ketua PN Jogja yang diikuti dengan surat Panitera PN Jogja No. W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023 lalu," kata Najib, Senin (10/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement