Advertisement

Sidang Sengketa Informasi Pertanahan, Kades di Sleman Kembali Tidak Hadir

Wisnu Wardhana
Jum'at, 12 Februari 2021 - 02:37 WIB
Bhekti Suryani
Sidang Sengketa Informasi Pertanahan, Kades di Sleman Kembali Tidak Hadir Suasana sidang kasus sengketa informasi nomor 008/X/KID DIY -PS/2020, yang digelar Komisioner Informasi Daerah di Aula Diskominfo DIY, Kamis (11/2/2021).-Harian Jogja - Wisnu Wardhana

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang permohonan informasi dengan pemohon Widarti dan termohon Kepala Desa (Kades) Sendangagung, Minggir, Sleman kembali digelar Komisioner Informasi Daerah di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY, Kamis (11/2/2021).

Sidang dipimpin Agus Purnomo sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota H Moh. Hasyim dan Rudy Nurhandoko.

Advertisement

Sidang dihadiri pemohon Widarti yang didampingi Haryanto sebagai kuasa hukum. Sementara Kades Sendangagung tidak hadir tanpa alasan,
Meski tidak dihadiri termohon, sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti.

BACA JUGA: Kabur Setelah Bacok Orang di Gambiran, RAS Diciduk Polisi di Daerah Taman Siswa

Dalam sidang tersebut pemohon kembali mengajukan permintaan untuk bisa mendapatkan salinan surat terkait peralihan hak atas tanah. Sebab pemohon sudah berkali-kali meminta ke Desa Sendangadi tetapi belum diberikan.

Karena termohon tidak hadir maka majelis akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk melihat objek yang disengketakan.

Seusai sidang Widarti menjelaskan pihaknya ketika meminta informasi tersebut harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Dia juga sudah melakukan sesuai permintaan SOP tersebut tetapi permohonan untuk mendapatkan salinan soal pertanahan ini masih belum didapatkan.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Daerah H Moh. Hasyim menyesalkan ketidakhadiran termohon dalam kasus yang teregister Nomor: 008/X/KID DIY-PS/2020. Sudah dua kali ini termohon tidak hadir.

Termohon sempat hadir pada dua kali mediasi meskipun terlambat dari waktu yang sudah ditentukan. Kasus ini terkait permohonan salinan dokumen peralihan tanah sawah milik (Alm) Pawirodiharjo, Salinan akte kematian (Alm) Pawirodiharjo dan Salinan dokumen peralihan tanah milik Ratin.

Menurut Hasyim, ketidakhadiran termohon ini menyulitkan penyelesaian kasus karena termohon tidak bisa dimintai keterangan. Meski termohon tidak hadir, sidang tetap bisa dilanjutkan. Hanya, majelis nantinya tidak bisa membuat pertimbangan yang lengkap dalam mengambil keputusan.

“Saya sangat menyayangkan termohon yang tidak kooperatif,” kata lulusan ilmu hukum Universitas Gadjah Mada ini. Hasyim mengatakan, ini menunjukkan tidak ada itikad baik dalam pemberikan layanan informasi.

Karena termohon tidak hadir maka majelis akan mendatangi lokasi untuk melihat objek yang jadi sengketa. Majelis bisa datang ke lokasi kalau memang objek tersebut tidak bisa dibawa kemana-mana. Majelis bisa melihat dokumen yang ada di termohon.

“Nanti majelis akan menilai informasi itu bersifat terbuka sehingga bisa diakses masyarakat atau informasi tersebut atau dikecualikan sehingga tidak bisa dipublikasikan. Kalau informasi itu bersifat tertutup maka sudah benar bila termohon tidak memberikan informasi. Tetapi biasanya beberapa keputusan itu hasilnya informasi terbuka,” ujar dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Erniati menambahkan, pada 2020 ada 10 kasus yang masuk. Tujuh bisa diselesaikan dan masih ada tiga yang berjalan. Dari tujuh yang berhasil diselesaikan tersebut, empat selesai pada saat mediasi dan tiga selesai setelah diputuskan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, majelis juga melakukan sidang secara virtual karena pemohon tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Keduanya berhasil diselesaikan. Sementara salah satu kasus yang belum selesai karena pemohon dari Semarang. Ia tidak mau sidang virtual dan juga tidak bersedia ketika akan menjalani sidang harus rapid test sehingga kasus ini masih mandeg. Sementara untuk 2021 ada satu kasus yang masuk dan selesai lewat mediasi.

Dari 10 kasus di 2020, 7 kasus terkait pertanahan ada delapan. Sementara termohon adalah Pemda DIY, Instansi Vertikal di Kota Yogyakarta, Kades di Bantul ada dua dan enam kasus ada di Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement